Home / Riau /
DPRD Kuansing Layangkan Surat Permohonan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah ke Kementerian Dalam Negeri
Gedung DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Foto: Net
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan surat bernomor 170/DPRD/-KS/UM/305 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, perihal permohonan evaluasi kinerja kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua DPRD Kuansing Adam, membenarkan perihal surat permohonan evaluasi kinerja kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.
"Iya benar surat tersebut DPRD yang menerbitkan dan di tanda tangani oleh saya sendiri," Terang Ketua DPRD Kuansing Adam pada sabangmeraukenews.com Sabtu (2/12/2023).
Didalam surat tertanggal 30 November tersebut tertulis berdasarkan pasal 65 ayat 1, huruf d Undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda tentang APBD, Ranperda APBD Perubahan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD untuk dibahas bersama. Berdasarkan ketentuan dimaksud kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penyusunan APBD tahun 2024, kepala daerah (Bupati Kuantan Singingi) telah menyampaikan Ranperda APBD tahun 2024 pada tanggal 1 November 2023, sebagaimana tanggal terima terlampir yang telah terlambat sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Undang-undang yakni 60 hari sebelum satu bulan anggaran akan berakhir.
2. Bahwa dalam pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 18 tahun 2023 (terlampir) tidak dipenuhi oleh Bupati Kuantan Singingi sehingga terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan serta Bupati Kuantan Singingi tidak memenuhi undangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam rapat paripurna pelaksanaan pandangan umum fraksi, paripurna jawaban pemerintah dan paripurna pendapat akhir, sebagaimana tahapan untuk mendapat persetujuan bersama DPRD.
3. Berdasarkan point 1 dan 2 diatas, kepala daerah (Bupati Kuantan Singingi), sudah melalaikan dan atau tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana tertuang dalam paragraf 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sudah sepatutnya diberi sangsi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Berdasarkan point 1,2 dan 3 diatas dimohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah Bupati Kuantan Singingi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Sementara saat dikonfirmasi, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sedang melayat dan sambil mengirimkan foto. (KB-04/Roder)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pelaku Curanmor dengan Cara Hipnotis Korban Berhasil Diamankan Polres Rokan Hilir
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan cara menghipnotisTim Rescue Evakuasi Ular Sanca yang Bersembunyi di Pipa Saluran Air Rumah Warga Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seekor ular jenis sanca ditemukan bersembunyi di pipa saluran pembuanganPagelaran Tour De Siak Tahun 2023, Inilah Rekomendasi Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi
RiauAkses.com, Siak - Pemerintah Kabupaten Siak telah siap menggelar pertandingan balap sepeda TourBengkalis dan Rohil Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir, Pemprov Riau Akan Lakukan Pengkajian
RiauAkses.com, Roka Hilir - Tingginya curah hujan dalam beberapa minggu terakhir membuat dua daerahCOP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
RiauAkses.com, Dubai - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam transisi energi kepada dunia





Komentar Via Facebook :