Home / Hukum /
3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rohil, Dikendalikan Warga di Lapas Siborong - Borong
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Rohil. Foto: Syafarul Amri/ Ilong
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) PH alias Putra (32) bersama istrinya FY alias Fitri (30) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasangan ini berhasil diamankan dirumahnya bersama barang bukti sabu seberat 4,10 Gram.
di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Rabu (18/10/2023) sekura pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan kasus sabu sepasang suami istri dengan penggerebekan dan perburuan pemasok ke arah wilayah provinsi Sumut oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, lalu langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut," jelas Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaler, Senin (23/10/2023).
SatRes Narkoba Polres Rohil melakukan pengembangan dan berhasil memburu pemasok yang berinisial JA alias Juli (31) warga Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.
Kemudian ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu dan dari mana memeperolehnya, dan dari keterangan keduanya bahwa terhadap narklotika jenis sabu sabu itu adalah milik mereka dan mereka peroleh langsung dengan cara menjemputnya kepada seseorang yang bernama JA alias Juli di daerah kota Pinang Sumatra utara.
Mendengar hal itu tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke daerah kota pinang Sumatra Utara, untuk memesan langsung dengan seseorang yang berinisial JA alias Juli.
Sesampainya di kota pinang tidak sampai 1 jam setelah menunggu di SPBU. Sekira pukul 23.00 WIB, datanglah sesorang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, seorang diri yang mana ciri ciri nya sesuai dengan yang di terangkan oleh pasutri tersebut," tambah Iptu Yulanda Alvaleri.
Tim opsnal langsung mengamankan orang tersebut, dan setalah di amankan lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang berada di tangannya berisi 3 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan JA, ia mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang berada di lapas Siborong - Borong yang berinisial EL. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut.
Hasil Tes urine ketiga tersangka ini positif amphetamin. Untuk tersangka PH dan FY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dan untuk JA alias Juli dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)," imbuhnya. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Diberi Uang, Cucu di Kepulauan Meranti Pukuli Kakeknya Dengan Kayu
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Olet (83) dilarikan ke Poskesdes karena mengalami pendarahan diPerkara Hutang, Satu Keluarga di Rohil Jadi Tersangka Kasus Penculikan
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Aksi penculikan di Rokan Hilir yang melibatkan satu anggota keluargaDi Konferensi Kelistrikan se-Asia Pasifik, PLN Paparkan Skenario Transisi Energi Menuju NZE 2060
RiauAkses.com, Xiamen - PT PLN (Persero) memaparkan langkah-langkah strategis untuk mempercepatTingkatkan Kebersamaan, Seluruh Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Gotong Royong
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seluruh Pegawai Lapas Pekanbaru melaksanakan kegiatan gotong royongPelantikan 120 Kepsek di Pelalawan Dituding Sarat Muatan Politik, Kenapa Ya?
RiauAkses.com, Pelalawan - Setelah satu pekan berlalu, pelantikan kepala sekolah (kepsek) di






Komentar Via Facebook :