https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rohil, Dikendalikan Warga di Lapas Siborong - Borong

Senin, 23 Oktober 2023 | 22:09 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Novita Asri Irawan
3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rohil, Dikendalikan Warga di Lapas Siborong - Borong

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Rohil. Foto: Syafarul Amri/ Ilong

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) PH alias Putra (32) bersama istrinya FY alias Fitri (30) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pasangan ini berhasil diamankan dirumahnya bersama barang bukti  sabu seberat 4,10 Gram. 
di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur,  Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Rabu (18/10/2023) sekura pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan kasus sabu sepasang suami istri dengan penggerebekan dan perburuan pemasok ke arah wilayah provinsi Sumut oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan  melakukan pengintaian, lalu langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut," jelas Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaler, Senin (23/10/2023).

SatRes Narkoba Polres Rohil melakukan pengembangan dan  berhasil memburu pemasok yang berinisial JA alias Juli (31) warga Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. 

Kemudian ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu dan dari mana memeperolehnya, dan dari keterangan keduanya bahwa terhadap narklotika jenis sabu sabu itu adalah milik mereka dan mereka peroleh langsung dengan cara menjemputnya kepada seseorang yang bernama JA alias Juli di daerah kota Pinang Sumatra utara.

Mendengar hal itu tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke daerah kota pinang Sumatra Utara, untuk memesan langsung dengan seseorang yang berinisial JA alias Juli. 

Sesampainya di kota pinang tidak sampai 1 jam setelah menunggu di SPBU. Sekira pukul 23.00 WIB, datanglah sesorang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, seorang diri  yang mana ciri ciri nya sesuai dengan yang di terangkan oleh pasutri tersebut," tambah Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Tim opsnal langsung mengamankan orang tersebut, dan setalah di amankan lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang berada di tangannya berisi 3 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan JA, ia mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang berada di lapas Siborong - Borong yang berinisial EL. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut. 

Hasil Tes urine ketiga tersangka ini positif amphetamin. Untuk tersangka PH dan FY dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dan untuk JA alias Juli dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)," imbuhnya. (R-02)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Penyalahgunaan Narkotika# Pasutri# Warga Lapas Siborong-borong# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tidak Diberi Uang, Cucu di Kepulauan Meranti Pukuli Kakeknya Dengan Kayu

    Hukum•
    Senin, 23/10/2023 | 22:06 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Olet (83) dilarikan ke Poskesdes karena mengalami pendarahan di
  • Perkara Hutang, Satu Keluarga di Rohil Jadi Tersangka Kasus Penculikan

    Hukum•
    Senin, 23/10/2023 | 22:05 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Aksi penculikan di Rokan Hilir yang melibatkan satu anggota keluarga
  • Di Konferensi Kelistrikan se-Asia Pasifik, PLN Paparkan Skenario Transisi Energi Menuju NZE 2060

    Teknologi•
    Minggu, 22/10/2023 | 22:48 WIB
    RiauAkses.com, Xiamen - PT PLN (Persero) memaparkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat
  • Tingkatkan Kebersamaan, Seluruh Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Gotong Royong

    Riau•
    Jumat, 20/10/2023 | 15:37 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seluruh Pegawai Lapas Pekanbaru melaksanakan kegiatan gotong royong
  • Pelantikan 120 Kepsek di Pelalawan Dituding Sarat Muatan Politik, Kenapa Ya?

    Riau•
    Jumat, 20/10/2023 | 15:23 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Setelah satu pekan berlalu, pelantikan kepala sekolah (kepsek) di
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya