https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Terbukti Lakukan Korupsi, Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:28 WIB  
Penulis : Pagar PS | Editor : Novita Asri Irawan
Terbukti Lakukan Korupsi, Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Pekanbaru , tetapkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Puji Hartono. Foto: Net

RiauAkses.com, Bengkalis - Terbukti melakukan Korupsi, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Puji dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran di KPU Bengkalis lebih dari Rp4,5 miliar.

Selain Puji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Tomi Jepisa juga menuntut hukuman yang sama untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendra Riandra dan Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Muhammad Seleh.

JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang, Senin (2/10/2023) sore, juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Puji, Hendra dan Muhammad juga membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp727.402.627. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk dilelang, jika tak punya dapat diganti penjara selama 1 tahun

Berbeda dengan ketiga terdakwa, JPU juga menuntut Bendahara Pengeluaran KPU Bengkalis, Candra Gunawan. Namun Candra dihukum lebih tinggi yakni 7,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU menuntut Candra membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.682.497.255. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama mengagendakan sidang lembacaan pembelaan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.

 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# PN Pekanbaru# Dugaan Korupsi# Sekretaris KPU# Bengkalis# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PI Tak Kunjung Ada Kejelasan, DPRD Riau Kesal Syamsuar Malah Mengundurkan Diri

    Riau•
    Rabu, 04/10/2023 | 13:22 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan
  • Pemprov Riau Adakan Vaksin Rabies Gratis, Catat Tanggalnya

    Riau•
    Senin, 02/10/2023 | 17:14 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan
  • Polres Rohul Amankan Tersangka Diduga Terkait Praktek Ilegal Mining

    Hukum•
    Senin, 02/10/2023 | 17:03 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil amankan empat alat berat beserta dua
  • Kejati Riau Usut Kasus Dugaan Korupsi Yang Libatkan Jaksa

    Hukum•
    Senin, 02/10/2023 | 17:00 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi  jaksa berinisial SH, Tim penyidik Bidang
  • World Cleanup Day Riau 2023, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Riau Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah di Sungai Sail, Kota Pekanbaru

    Lingkungan•
    Senin, 02/10/2023 | 13:44 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru  - Ikatan Pelajar Muhammadiyah Riau bekerjasama dengan World Cleanup
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya