https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Ini Tugas Tim Gabungan Penegakan Perda Sampah Bentukan Pemko Pekanbaru

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:50 WIB  
Penulis : Pagar PS | Editor : Novita Asri Irawan
Ini Tugas Tim Gabungan Penegakan Perda Sampah Bentukan Pemko Pekanbaru

Ilustrasi sampah di Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru -  Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi  penegakan Perda Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Sebelum tim dilepas untuk menjalankan tugas dengan berpatroli, dalam upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor MPP Pekanbaru Jalan Sudirman yang dihadiri oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinsos, DLHK (Gakkum), BPBD.

Ia menyampaikan, operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 akan meningkatkan berpatroli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di Kota Pekanbaru. 

"Selain infrastruktur sampah yang paling penting kita bangun adalah kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat ini mesti kita dorong bagaimana kesadaran ini bisa tumbuh. Caranya adalah dengan memberikan informasi-informasi kepada masyarakat dimana dan jam jam berapa saja masyarakat diperbolehkan untuk membuang sampah," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).

Adapun sasaran dari operasi atau patroli penegakan Perda  Nomor 8 Tahun 2014 adalah perorangan, organsiasi, instansi swasta maupun pemerintah yang kedapatan membuang sampah di TPS illegal atau tidak sesuai jam dan lokasinya.

"Siapa saja yang dalam operasi patroli kita temui membuang sampah tidak sesuai aturan yang berlaku pada Perda, maka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran, tindakan, denda hingga tindak pidana ringan (tipiring),"ujar Indra Pomi Nasution yang juga sebagai Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, upaya ini akan terus terulang selain sosialisasi, teguran sampai dengan upaya hingga tindak pidana ringan. Ada tahapan-tahapan. 

"Harapan kita dengan adanya tim patroli ini tentu masyarakat kita bisa mendapat informasi, kemudian tergerak hatinya untuk mengikuti instruksi-instruksi kita. Kalau mereka masyarakat sudah disiplin dan ada TPS nya saya rasa yakin tidak ada lagi sampah-sampah yang berserakan. Ini lah tugas tim ini untuk memberikan sosialisasi dan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014," pungkasnya. 

 

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, petugas gabungan buang tergabung dalam operasi penegakan Perda tentang sampah ini sekitar 150 orang dari berbagai instansi dan OPD terkait. "Nantinya tim akan berpatroli dalam waktu satu pekan kedepannya. Nantinya mereka juga akan melakukan edukasi," ujarnya.

Sebelumnya, kata Zulfahmi Adrian pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga berkali-kali agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang. Dan membuang sampah pada tempat dan jam -jam yang telah ditentukan. Sanksi tegas dalam operasi ini nantinya peringatan, teguran hingga penindakan. 

"Pada pelaksanaan operasi ini kami juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan masyarakat benar-benar tahu ketentuan maupun ketetapan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014. Selain itu kami nanti juga akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan," ujarnya. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Tugas Tim Gabungan# Penegakan# Perda Sampah# Pemko Pekanbaru# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pembongkaran Gedung MPP Kota Pekanbaru Paska Kebakaran Memakan Waktu 4 Bulan

    Riau•
    Minggu, 01/10/2023 | 11:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru  - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal merobohkan bekas Gedung Utama Mal
  • Penangkapan 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya Yang Kabur, 3 Harus Ditembak

    Hukum•
    Minggu, 01/10/2023 | 11:39 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - 10 tahanan Polsek Tenayan Raya yang melarikan diri berhasil ditangkap
  • Pengedar Sabu Nekat Lompat Dari Lantai 3 Hotel Saat Digrebek Polisi

    Hukum•
    Minggu, 01/10/2023 | 11:33 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Chandra (43) nekat melompat dari lantai 3 kamar hotel Labersa saat
  • Tingkatkan Produktivitas Masyarakat, PLN Hadirkan Budidaya Jeruk di Bawah Jalur SUTT

    Teknologi•
    Minggu, 01/10/2023 | 11:31 WIB
    RiauAkses.com, Muara Enim  – Sebagai bentuk peningkatan porduktivitas masyarakat, PLN
  • Polresta Rokan Hilir Tangkap Tersangka Perambah Kawasan Hutan

    Hukum•
    Jumat, 29/09/2023 | 11:12 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polresta Rokan Hilir berhasil menangkap perambah  kawasan hutan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya