https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polresta Rokan Hilir Tangkap Tersangka Perambah Kawasan Hutan

Jumat, 29 September 2023 | 11:12 WIB  
Penulis : Pagar PS | Editor : Novita Asri Irawan
Polresta Rokan Hilir Tangkap Tersangka Perambah Kawasan Hutan

Ilustrasi perambah kawasan hutan. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polresta Rokan Hilir berhasil menangkap perambah  kawasan hutan produksi di wilayahnya Turiono (34) beserta satu barang bukti berupa alat berat ekskavator.

"Pembukaan lahan baru untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit itu berada di Jalan Lintas Kubu yang masuk dalam kawasan hutan, dan kasus ini terungkapatas laporan masyarakat pada Selasa (19/9/2023)," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto di Rokan Hilir, Kamis (28/09/2023) kemarin.

Kemudian petugas melapor ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk mengecek lokasi. Saat pengecekan tim melihat ada satu unit alat berat ekskavatorHitrachi 110 kerja pada koordinat 1o52’16.888” N, 101o44’26.676” E.

Polisi, katanya langsung menginterogasi operator bernama Turionoyang mengaku menggarap lahan milik Rajagukguk.

"Turiono menjelaskan hanya mengerjakan lahan milik Rajagukguk sedangkan alat berat yang digunakan adalah milik TU dan dia disuruh oleh AN," ungkap Andrian.

Hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak memiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.

"Tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolatersebut masuk dalam kawasan hutan produksi," kata Andrian.

Terkait kasus tersebut Polres Rohil telah menetapkan Turiono,warga Langkat, Sumatera Utara sebagai tersangka. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Polresta Rohil# Pelaku# Perambah Kawasan Hutan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi Tiap Kabupatennya

    Ekonomi•
    Jumat, 29/09/2023 | 11:10 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga Bahan Olahan Karet Rakyat (Bokar) mengalami variasi di tingkat
  • Sibar Ancam Lapor Balik Pihak yang Menuduhnya Jadi Penadah Emas Hasil Penambangan Ilegal di Kuansing

    Riau•
    Kamis, 28/09/2023 | 16:57 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Warga Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuansing, Sibar membantah
  • Perahu Pembawa Bibit Sawit Karam, 2 Orang Dinyatakan Hilang

    Riau•
    Kamis, 28/09/2023 | 16:28 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Sebuah kapal bermuatan bibit kelapa sawit tengelam d Sungai
  • Harga Beras Melambung, Masyarakat Beralih ke Beras Thailand

    Ekonomi•
    Kamis, 28/09/2023 | 15:18 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Lonjakan harga beras di Provinsi Riau membuat masyarakat mengeluh.
  • PPPK Tenaga Kesehatan Masih Sepi Peminat? Yuk Buruan Daftar

    Riau•
    Kamis, 28/09/2023 | 14:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satu minggu setelah dibukanya pendaftaran penerimaan seleksi pendaftaran
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya