https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polsek Tenayan Raya Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 229 Butir Ekstasi dan 100 Gram Sabu

Rabu, 20 September 2023 | 15:49 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Polsek Tenayan Raya Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 229 Butir Ekstasi dan 100 Gram Sabu

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Kapolsek Tenayan Raya,Kompol Ryan Fajri. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri bersama Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 229 butir ekstasi dan 100 gram sabu.

Barang bukti narkotika tersebut musnahkan dengan diblender lalu dilarutkan ke air, kemudian dicampur cairan pembersih lantai.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," ujar Kompol Ryan Fajri, Rabu (20/09/2023).

Kompol Ryan Fajri menjelaskan seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ekstasi sebanyak 229 butir.

Barang bukti ini disita dari tiga orang tersangka berinisial KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42) yang diamankan petugas di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. 

Sebelumnya pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (28/09/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota unit reskrim di bawah pimpinan Iptu Dodi Vivino," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bakti sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.

 

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," kata Kapolsek.

Tak lama kemudian sesampainya di lokasi datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Kompol Ryan Fajri menyebut tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM (45).

"Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM (45) yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," ungkap Perwira berpangkat melati satu di pundaknya tersebut.

Kemudian, lanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS alias Adi (42)," kata Kapolsek.

Dari informasi tersebut, team opsnal langsung memburu tersangka MS di rumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sesampainya di lokasi kita mendapati tersangka MS sedang tidur nyenyak, kemudian dengan diiringi lagu selamat ulang tahun tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Kompol Ryan Fajri.

 

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dibawah bantal tempat tidur. Rencana barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," kata perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Pekanbaru.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dari keterangan tersebut, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS," katanya.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram," kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Pemusnahan# Barang Bukti# Narkotika# Polsesk Tenayan Raya# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ini Daftar Pelamar Calon Penjabat Eselon 2 Pemkab Meranti, Minim Peminat Posisi Kepala Bappedalitbang

    Politik•
    Rabu, 20/09/2023 | 15:43 WIB
    RiauAkses.com, Kepulaun Meranti - Masa pendaftaran calon jabatan pejabat tinggi pratama (JPTP) atau
  • 143 Alet Riau Lolos PON Sumut-Aceh Tahun 2024 Mendatang

    Riau•
    Rabu, 20/09/2023 | 11:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, telah menandatangani
  • Detik-detik Wanita Berkerudung Terekam CCTV Mencuri di Supermarket Pekanbaru

    Hukum•
    Selasa, 19/09/2023 | 17:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang wanita berkerudung terekam CCTV tengah melakukan pencurian
  • Resmi Digelar, Festival Pangan Riau Diikuti 10 Kabupaten/ Kota

    Riau•
    Selasa, 19/09/2023 | 16:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar membuka Festival Pangan Lokal atau Lomba
  • Produktivitas Sawit Timpang, Dirjen Perkebunan Kementan Ngomong Begini di Riau

    Ekonomi•
    Selasa, 19/09/2023 | 16:31 WIB
    RiauAKses.com, Kampar - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya