https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 09 September 2023 | 15:54 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Oknum Lurah cabul di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai aksinya diduga memegang dada wanita petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Tersangka bernama Rusli (56), oknum Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, wanita berinisial MYA (36).

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum Lurah itu setelah penyidik sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terlapor diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, satusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya, Sabtu (9/9/2023).

Lanjut Bagus, proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban MYA, yakni dengan laporan polisi nomor: LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh, pada 30 Agustus 2023.

Kejadian dugaan pelecehan seksual bermula saat korban selaku petugas Panwaslu yang bekerja di Kantor Lurah Tanjung Rhu, hendak pamit pulang usai bekerja kepada pelaku.

"Korban bersalaman dengan pelaku. Setelah itu diduga pelaku meraba dada korban," sebut Bagus.

 

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor.

Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP.

Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti sebuah bra warna krem dan sehelai baju lengan panjang warna merah maron. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Oknum Lurah# Cabul# Jadi Tersangka# Pelecehan Seksual# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Rumah Orang Kaya di Bengkalis Dirampok, Pembantu Tewas Bersimbah Darah

    Hukum•
    Jumat, 08/09/2023 | 15:53 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Satu korban tewas di dalam rumah mewah di jalan Rumbia Bengkalis yang
  • Memanas Jelang Penunjukan Penjabat Gubernur Riau, BEM Nusantara Tolak SF Hariyanto Singgung Viral Gaya Hidup Mewah Istri

    Riau•
    Jumat, 08/09/2023 | 10:53 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru -  Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Dinas PUPR Angkat Bicara Terkait Kondisi Flyover Harapan Raya 

    Riau•
    Kamis, 07/09/2023 | 16:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat kota Pekanbaru, terutama yang sering melintasi flyover
  • Laju Pertumbuhan Kendaraan Listrik Naik, PLN Ajak Negara ASEAN Kolaborasi Bangun Bisnis Charging Station

    Teknologi•
    Jumat, 08/09/2023 | 18:52 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Dalam event Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43, PT PLN (Persero) turut
  • Sekdaprov SF Hariyanto Jadi Ketua Tim Koordinasi Daerah Vokasi Riau, Apa Saja Tugasnya?

    Riau•
    Kamis, 07/09/2023 | 23:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengukuhkan Sekdaprov
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya