https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Cegah Korupsi di Kampus, Kejati Riau Teken Mou dengan 3 Rektor, Ini Isinya

Kamis, 07 September 2023 | 23:20 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Cegah Korupsi di Kampus, Kejati Riau Teken Mou dengan 3 Rektor, Ini Isinya

Ilustrasi Korupsi. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penanganan Hukum Bidang Intelijen Dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan Pencegahan Dini Terorisme dan Radikalisme dengan tiga Universitas yakni Unri, UIR dan UMRI di Aula HM Prasetyo Kejati Riau, Rabu (6/9/2023). 

Kajati Riau Dr Supardi, SH MH menyambut baik menyambut baik kerjasama yang dilakukan dengan tiga perguruan tinggi di Riau.

Dr Supardi menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Dia mengatakan, pihaknya bersama civitas akademika bersepakat dan berkomitmen penuh melalui sinergitas kelembagaan secara bersama-sama saling mendukung pencegahan berbagai potensi korupsi, terorisme dan radikalisme di lingkungan kampus. 

"Civitas Akademika Kampus baik pejabat pengambil kebijakan tak perlu ragu-ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran. Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program JAGA KAMPUS akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan," kata Dr Supardi. 

Sementara itu Rektor Unri Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi berharap penandatanganan kesepakatan yang dilakukan tiga universitas terlaksana dan bermanfaat kedepannya.

"Kami berharap penandatanganan MOU antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua," harap Rektor.

Rektor juga mengapresiasi pemandangan MOU ini. Dimana sebelumnya antara Unri dan Kejati sudah pernah melakukan kerja sama yang baik dalam bidang pengembangan SDM, penelitian, pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat.

 

"Antara Kejati dan Unri juga selalu berkoordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum dan bantuan hukum," beber Sri. 

Sri menambahkan, pihaknya berharap kerjasama lainnya bisa dikembangkan seperti ada praktisi mengajar dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM, Red).

"Harapan kami para ahli di Kejati bisa menjadi tenaga pengajar untuk mata kuliah di Unri sesuai kebutuhan," harap Sri.

Melalui kerjasama ini, Kejaksaan terus berkontribusi penuh dalam mencegah berbagai potensi, ancaman, gangguan dan hambatan dalam penegakan hukum dan ketertiban umum melalui pendekatan preemtif, preventif, adaptif dan pro aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum guna mewujudkan masyarakat yang taat hukum.

Untuk diketahui poin penting yang disepakati Para Pihak dalam Nota Kesepahaman ini antara lain :

1. Melakukan pengkajian dan pembahasan secara bersama-sama terkait peraturan perundangan yang berlaku.

2. Melakukan sosialisasi dilingkungan Universitas terkait tugas pokok & fungsi Kejaksaan.

3. Melakukan penerangan hukum/perkuliahan umum secara bersama-sama baik dilingkungan Universitas, lingkungan Pemerintah maupun di Masyarakat.

4. Memfasilitasi mahasiswa terkait keperluan akademis.

5. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Ahli dari lingkungan Universitas.

6. Memberikan kemudahan kepada para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas baik S-1, S-2 maupun S3 sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Cegah Korupsi# Dikampus# Kejati Riau# MOU# 3 Rektor# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Harga Beras Naik Lagi, Kali Ini Cetak Rekor Baru

    Ekonomi•
    Kamis, 07/09/2023 | 23:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga beras naik lagi hari ini cetak rekor baru. Dalam setahun, harga
  • Balita Yatim Penderita Tumor Asal Indragiri Hilir Ini Butuh Uluran Tangan Dermawan

    Riau•
    Kamis, 07/09/2023 | 01:12 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Seorang balita dari keluarga yatim asal Indragiri Hilir, Muhammad
  • Pekanbaru Sulit Bergerak, Genangan Air Kepung Sejumlah Wilayah Bikin Masyarakat Susah

    Riau•
    Kamis, 07/09/2023 | 01:07 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dikepung genangan air, Rabu (6/9/2023)
  • Rumah Anggota DPRD di Riau Dibobol Maling, Pin Emas Dewan Ikut Digasak

    Hukum•
    Kamis, 07/09/2023 | 01:05 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Tim Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk pelaku pencurian di
  • Polisi Bergerak Usut Kabel Semrawut yang Jerat Leher Pelajar di Pekanbaru

    Hukum•
    Kamis, 07/09/2023 | 01:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru segera memanggil sejumlah provider
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya