https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Dugaan Perselingkuhan di Lingkungan Pemko Pekanbaru, Sanksinya Turun Jabatan

Jumat, 01 September 2023 | 17:27 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Dugaan Perselingkuhan di Lingkungan Pemko Pekanbaru, Sanksinya Turun Jabatan

Ilustrasi Perselingkuhan. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru merekomendasikan ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru melakukan pembinaan dan menjatuhkan hukuman disiplin sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada oknum pegawai negeri sipil berinisial M.

Dalam rekomendasi yang ditujukan ke Muflihun itupun, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial LS untuk segera diberhentikan. SL yang bekerja sebagai THL di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terbukti tidak menjaga nama baik instansi tempat dia bekerja dengan berduaan di kamar dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Atas dasar tersebut, LS dianggap melanggar perjanjian kerja nomor 800/59-DPMPTSP/SPK-THL-2023. Sementara sanksi yang diberikan terhadap M juga berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Keduanya diduga melakukan perselingkuhan yang membuat istri M melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Pekanbaru.

“Rekomendasi dari Inspektorat betul ada terhadap ASN berinisial M, tapi yang seharusnya memberikan sanksi teguran itu mestinya atasan dimana si ASN itu berada bukan Inspektorat,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang, Jumat (1/9/2023).

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ini menyebutkan rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat itu berdasarkan laporan yang masuk.

“Kalau ada permintaan tentu dilakukan riksus oleh Inspektorat. Maka keluarlah rekomendasi itu. Jadi bukan hanya kasus perselingkuhan, kasus yang lain pun pasti adalah," ungkapnya.

Hal yang sama juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Fabillah Sandy Sahar. Ia menyebut, untuk persoalan kasus PNS di Diskop UMKM, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan mediasi.

 

“Namun mediasi yang kami lakukan ternyata tidak membuahkan hasil, karena dari pihak istri tetap keukeuh untuk sama-sama bercerai,” sebutnya.

Mantan Camat Senapelan ini menambahkan, awal mula dari kasus ini pihaknya menerima surat dari pihak laki-laki yang bertugas di Dinas Koperasi UMKM perihal permintaan perceraian. Untuk itu, pihaknya menyarankan terlebih dahulu memanggil dan melakukan mediasi.

“Tapi mediasi yang kami lakukan ternyata tidak membuahkan hasil, karena pihak istri tetap mempersoalkan kasus perselingkuhan suaminya itu. Disitulah tim riksus Inspektorat turun dan mendalami kasus ini. Maka rekomendasi itu akhirnya keluar dan kami putuskan untuk memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi yakni hukuman disiplin sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Perselingkuhan# ASN# Pemko Pekanbaru# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bea Cukai Sita 27 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kampar

    Hukum•
    Jumat, 01/09/2023 | 17:23 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 27.764 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai
  • Gajah Lisa Berusia 41 Tahun di TNTN Melahirkan Anak Keempat

    Riau•
    Jumat, 01/09/2023 | 17:19 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Gajah (Elephas maximus sumatrensi) bernama Lisa melahirkan bayi di Taman
  • Gelar Apel Siaga KTT ke-43 ASEAN, Dirut PLN: Kami Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis

    Teknologi•
    Jumat, 01/09/2023 | 11:15 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar apel siaga kelistrikan pada Kamis (31/8) di
  • Berminat Jadi PJ Gubernur? Ini Syarat dan Mekanismenya

    Riau•
    Kamis, 31/08/2023 | 17:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Draft mekanisme pengajuan calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau sudah
  • Diduga Santri Pondok Pesantren di Kampar Dianiaya, Orangtua Korban Melapor ke Polda Riau

    Hukum•
    Kamis, 31/08/2023 | 14:59 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlah di Kecamatan Kampar
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya