Home / Hukum /
Bea Cukai Sita 27 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kampar
Ilustrasi Rokok Ilegal. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 27.764 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Pekanbaru, di Kampar dan Pekanbaru.
Humas Bea Cukai Pekanbaru Zulfikar dihubungi Kamis (31/8/2023) mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan menekan peredaran rokok Ilegal di Pekanbaru dan Kampar.
"Operasinya kemarin hari Senin dan Selasa tanggal 28 sampai 29 Agustus 2023 ini. Hasilnya 27.764 batang rokok ilegal berhasil diamankan," kata Zulfikar.
Operasi ini dilakukan di luar pengawasan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal di lapangan dengan menyasar toko.
"Operasi pasar kali ini menyasar pada penjual rokok eceran seperti toko kelontong, selain menyasar pengangkut dan pengedar rokok ilegal," kata Zulfikar.
Tim turun melakukan operasi pasar sehingga menyasar masyarakat secara langsung sebagai konsumen, dan memberikan edukasi agar disebarkan di masyarakat sekitar.
Di lokasi tim menemukan peredaran rokok ilegal petugas yang turun menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar ciri ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
"Barang bukti saat ini berada di Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," pungkas Zulfikar. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Gajah Lisa Berusia 41 Tahun di TNTN Melahirkan Anak Keempat
RiauAkses.com, Pelalawan - Gajah (Elephas maximus sumatrensi) bernama Lisa melahirkan bayi di TamanGelar Apel Siaga KTT ke-43 ASEAN, Dirut PLN: Kami Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis
RiauAkses.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar apel siaga kelistrikan pada Kamis (31/8) diBerminat Jadi PJ Gubernur? Ini Syarat dan Mekanismenya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Draft mekanisme pengajuan calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau sudahDiduga Santri Pondok Pesantren di Kampar Dianiaya, Orangtua Korban Melapor ke Polda Riau
RiauAkses.com, Kampar - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlah di Kecamatan KamparKasus Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Direktur Perusahaan Dituntut 7 Tahun Penjara
RiauAkses.com, Bengkalis - Persidangan kasus pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti







Komentar Via Facebook :