https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Mayarakat Gugat Kebijakan Parkir, Pemko Pekanbaru: Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:54 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Mayarakat Gugat Kebijakan Parkir, Pemko Pekanbaru: Sudah Sesuai Aturan

Permasalahan Parkir. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru dipastikan sudah sesuai regulasi yang ada. Saat ini pengelolaan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Pemko Pekanbaru menggunakan pihak swasta dalam mengelola jasa layanan parkir tepi jalan umum ini. Belakangan tarif parkir di Kota Pekanbaru yang berlaku selama setahun ini mendadak digugat. Namun, dipastikan penerapan tarif parkir ini sudah sesuai aturan.

"BLUD ini diatur dalam regulasi tersendiri, tidak dipertentangkan dengan Perda. Karena dia punya regulasi sendiri, dan itu sudah dirumuskan oleh pembuat peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (31/8/2023).

Ia berharap, agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD. Karena regulasi ini diatur khusus dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022  tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Terpisah sebelumnya, Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra mengatakan, pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP No.23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kemudian, direvisi dengan PP No.74 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Diperkuat juga dengan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. "Jadi pengaturan tarif BLUD dengan peraturan kepala daerah," jelasnya. 

Wisnu menambahkan penetapan tarif BLUD kini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah.

 

"Hal ini mengacu Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkapnya.

Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan  pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. 

Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih Rp 10.000 untuk sekali parkir. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Permasalahan Parkir# Masyarakat menggugat# Pemko Pekanbaru# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Srikandi Menyapa: Berbagi Kisah Inspiratif Srikandi PLN Melistriki Aceh

    Teknologi•
    Kamis, 31/08/2023 | 11:19 WIB
    RiauAkses.com, Banda Aceh - Sadar pentingnya kesetaraan gender, PLN saat ini gencar mendukung
  • Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Lintasan Atletik Sport Center, Langsung Dilakukan Penahanan

    Hukum•
    Rabu, 30/08/2023 | 16:40 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga
  • Eks Wali Kota Dumai Zulkifli AS Bebas: Saya Fokus Ngumpul Keluarga Dulu!

    Riau•
    Rabu, 30/08/2023 | 16:33 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Mantan Wali Kota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah yang populer disebut Zul
  • Harga Kopra Naik Dibeberapa Daerah di Riau

    Ekonomi•
    Rabu, 30/08/2023 | 15:22 WIB
    RiauAkses.com, pekanbaru - Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja,
  • Buka Seleksi 11 Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemkab Kepulauan Meranti Minta ASN Bersiap-Siap

    Riau•
    Rabu, 30/08/2023 | 14:20 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau resmi mengumumkan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya