Home / Hukum /
Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Lintasan Atletik Sport Center, Langsung Dilakukan Penahanan
Kejaksaan Negeri Kuansing menahan tersangka dugaan korupsi proyek lintasan atletik Sport Center Teluk Kuantan, Rabu (30/8/2023). Foto: KB-03/Roder
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center Teluk Kuantan, Rabu (30/8/2023). Para tersangka pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pagi tadi.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, menerangkan ketiga tersangka yakni inisial M, selaku Direktur utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Satu tersangka lainnya yakni IC.
"Setelah menjalani pemeriksaan pukul 9.30 pagi tadi, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dititipkan di Lapas Teluk Kuantan," kata Nurhadi Puspandoyo
"Setelah menjalani pemeriksaan pukul 9.30 pagi tadi, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dititipkan di Lapas Teluk Kuantan," kata Nurhadi Puspandoyo
M dan YZ langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan. Sementara tersangka IC saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejati Riau dalam kasus yang berbeda.
Nurhadi menerangkan, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Kuansing, terdapat selisih pembayaran proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah senilai Rp.1.041.946.877,73.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.
Sebelumnya, Inspektorat Kuansing telah melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan membentuk lima orang tim auditor guna menelisik dugaan korupsi proyek lintasan atletik.
Proyek lintasan atletik dianggarkan dalam pos Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020 lalu sebesar Rp 8,5 miliar.
Lapangan atletik tersebut sebelumnya bakal dipakai sebagai salah satu venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau. (KB-04/Roder)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Eks Wali Kota Dumai Zulkifli AS Bebas: Saya Fokus Ngumpul Keluarga Dulu!
RiauAkses.com, Dumai - Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah yang populer disebut ZulHarga Kopra Naik Dibeberapa Daerah di Riau
RiauAkses.com, pekanbaru - Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja,Buka Seleksi 11 Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemkab Kepulauan Meranti Minta ASN Bersiap-Siap
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau resmi mengumumkanRazia Truk ODOL di Bagan Batu Rohil Diduga Bocor, Karang Taruna Nilai Razia Percuma
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dinas Perhubungan Provinsi Riau melakukan razia Truk Over Dimensi OverPolres Kepulauan Meranti Bangun Sumur Bor di Desa Banglas
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan bakti sosial Polri







Komentar Via Facebook :