https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Eks Wali Kota Dumai Zulkifli AS Bebas: Saya Fokus Ngumpul Keluarga Dulu!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:33 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Eks Wali Kota Dumai Zulkifli AS Bebas: Saya Fokus Ngumpul Keluarga Dulu!

Mantan Wali Kota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah (Zul AS)

RiauAkses.com, Dumai - Mantan Wali Kota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah yang populer disebut Zul AS dinyatakan bebas usai menjalani masa pidana, Rabu (30/8/2023). Ia keluar dari  Rutan kelas II B Dumai disambut oleh istrinya Haslinar dan sejumlah orang dekatnya.

Sebelum meninggalkan Rutan, Zul AS menyatakan dirinya akan fokus dengan keluarganya.

"Alhamdulillah hari ini saya bisa berkumpul bersama kembali bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu," katanya.

Zul AS terjerat dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018.

Oleh Mahkamah Agung pada 12 November 2021 lalu, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain ia juga dikenakan pidana tambahan kepada berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. Serta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan kasasi MA ini menolak permohonan kasasi dari jaksa KPK dan Zulkifli AS. Sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 25/Pid.Sus-TPK/PT.PBR tanggal 4 Oktober 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus 2021 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan uang pengganti. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Mantan Bupati# Dumai]# Zul AS# Bebas# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Harga Kopra Naik Dibeberapa Daerah di Riau

    Ekonomi•
    Rabu, 30/08/2023 | 15:22 WIB
    RiauAkses.com, pekanbaru - Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja,
  • Buka Seleksi 11 Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemkab Kepulauan Meranti Minta ASN Bersiap-Siap

    Riau•
    Rabu, 30/08/2023 | 14:20 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau resmi mengumumkan
  • Razia Truk ODOL di Bagan Batu Rohil Diduga Bocor, Karang Taruna Nilai Razia Percuma

    Hukum•
    Selasa, 29/08/2023 | 17:11 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dinas Perhubungan Provinsi Riau melakukan razia Truk Over Dimensi Over
  • Polres Kepulauan Meranti Bangun Sumur Bor di Desa Banglas

    Riau•
    Selasa, 29/08/2023 | 17:04 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan bakti sosial Polri
  • Dishub Kota Pekanbaru Akan Resmikan Pembayaran Parkir Menggunakan QRIS

    Riau•
    Selasa, 29/08/2023 | 16:26 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru siap untuk meresmikan sistem
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya