Home / Sumber Daya Alam /
Gelar Upacara Rakyat di Rokan Hilir, Massa Almasri Jadikan Hari Kemerdekaan Momentum Lawan PT Salim Ivomas Pratama
Massa Almasri melakukan pawai menuju Kantor Camat Balai Jaya, Rokan Hilir, Kamis (17/8/2023). Foto: Ilong
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Warga Kecamatan Balai Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar upacara rakyat dan pawai massa bertema Merdeka Atas Tanah, Kamis (17/8/2034).
Aksi ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi Almasri yang tengah berjuang mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (kebun plasma) dari PT Salim Ivomas Pratama (PT SIMP).
Upacara digelar di Lapangan Sepakbola 39 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Meski berlangsung secara sederhana, namun upacara berlangsung khidmat. Upacara ini dihadiri peserta upacara dari beragam latar belakang pekerjaan dan usia. Bahkan, beberapa peserta tampak sudah lanjut usia.
Salah satunya Arman JM yang menjadi principal pada gugatan hukum perbuatan melawan hukum terhadap PT SIMP di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
"Dengan upacara ini kita menegaskan bahwa Almasri masih terus berjuang. Tak hanya di pengadilan tapi juga di lapangan," ujar Arman seusai upacara.
Usai melaksanakan upacara rakyat, massa lantas melakukan pawai rakyat menuju Kantor Camat Balai Jaya melintasi Jalan Lintas Sumatera. Peserta pawai terlihat membawa sejumlah poster berisi pelaksanaan reforma agraria dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Salah seorang peserta pawai, Opung Kinara menyebut, meski letih menjalani upacara dan pawai namun, ia siap melakukannya demi tercapainya tujuan Almasri.
"Kita lakukan yang kita bisa, upacara, pawai, yang terbaik untuk mencapai tujuan," jelasnya.
Diketahui saat ini gugatan masyarakat terhadap PT Salim Ivomas Pratama telah memasuki sidang keempat.
Pada sidang terakhir, penasihat hukum Almasri, Rian Sibarani mengatakan PT SIMP berkewajiban mengeluarkan 20 persen lahan HGU-nya sebelum melakukan pembaruan izin HGU. Hal ini dikatakannya sesuai dengan aturan Perpres 86 tahun 2018.
"Hingga saat ini PT Salim Ivomas belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Rian. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Inilah Daftar Lengkap Anggota Bawaslu Terpilih 12 Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengumumkan anggotaAtasi Karhutla di Riau, BPBD Semai 4,8 Ton Garam Bikin Hujan Buatan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) telah dilakukan sebanyak 6 kali selamaResah Balap Liar Makin Menjadi-jadi, Warga Bagan Batu Rokan Hilir Sweeping Sepeda Motor, Polisi Dicolek
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sejumlah warga masyarakat Bagan Batu, Rokan Hilir Rohil terpaksa1.000 Bendera Merah Putih 'Kepung' Satu RT di Pekanbaru, Ini Alasannya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hampir seribu bendera merah putih dikibarkan di RT 01, RW 06 KomplekViral Video Dugaan Penyematan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Begini Respon Tegas Kapolsek Pinggir
RiauAkses.com, Bengkalis - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek






Komentar Via Facebook :