https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Seorang Polisi di Rokan Hilir Ditangkap Saat Antar Berkas Banding Hukuman PTDH, Ternyata DPO Kasus Narkotika

Minggu, 18 Desember 2022 | 15:32 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Seorang Polisi di Rokan Hilir Ditangkap Saat Antar Berkas Banding Hukuman PTDH, Ternyata DPO Kasus Narkotika

Ilustrasi polisi diberhentikan karena pakai narkoba. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Rokan Hilir – Oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding.

Apesnya, saat mengantar berkas banding ke Mapolres Rohil, Bripka AS malah diamankan Satuan Res Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil, Sabtu (17/12/2022) kemarin.

“Statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Narkoba, jadi yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Minggu (18/12/2022).

Dijelaskan Juliandi, Bripka AS yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan itu diamankan lantaran adanya pengakuan terhadap tersangka kasus narkoba, Sandi Fitrah pada 20 Oktober 2021 lalu. Dari pengakuan Sandi Fitrah, barang bukti narkotika saat dia diamankan, diperoleh dari Bripka AS.

Bripka AS di-PTDH atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke IV yang digelar pada 1 Desember 2022 lalu. Sidang Kode Etik Profesi Polri bernomor: PUT / 04 / XI / 2022, itu menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela In Absensia. Bripka AS tidak masuk dinas selama 60 hari sejak 29 Oktober 2021 hingga 6 Januari 2022 lalu.

Juliandi menjelaskan, PTDH terhadap terduga pelanggar Bripka AS sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

“PTDH yang dijatuhkan akibat terduga pelanggar Bripka AS tidak masuk kantor lebih dari 60 hari lamanya belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 kali,” beber Juliandi. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Polisi# Narkoba# PDTH# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Anggota DPRD Riau Ali Rahmat Mencak-mencak Jalan di Depan Rumahnya Kerap Rusak, Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan

    Riau•
    Minggu, 18/12/2022 | 13:39 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Belum lama diperbaiki oleh kementerian PUPR, Jalan Lintas
  • Kekalahan Beruntun Menteri Siti Nurbaya di PTUN Pekanbaru Direspon dengan Banding, Siapa Peduli Penyelamatan Hutan Konservasi di Riau?

    Lingkungan•
    Minggu, 18/12/2022 | 13:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam sebulan terakhir, palu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha
  • Terkuak! 5 Sifat Kucing Berdasarkan Warna Bulunya, Kucing Hitam Ternyata Paling Ramah

    Lingkungan•
    Minggu, 18/12/2022 | 11:32 WIB
    RiauAkses.com - Tren memelihara kucing saat ini sedang naik daun. Para cat lovers menjadikan kucing
  • Sopir Asal Pekanbaru 6 Kali Cabuli Anak Perempuan 11 Tahun, Ketahuan Terpergok Ibu Korban

    Hukum•
    Minggu, 18/12/2022 | 11:14 WIB
    RiauAkses.com, Sumsel - Ulah sopir ekspedisi barang asal Riau ini benar-benar bejat. Umurnya sudah
  • Inilah Daftar Lengkap Mutasi 13 Hakim di Wilayah Provinsi Riau, KPN Pekanbaru Dahlan Promosi ke PN Medan

    Hukum•
    Minggu, 18/12/2022 | 08:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Mahkamah Agung dalam waktu dekat segera akan melakukan mutasi jajaran
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya