Home / Hukum /
Polisi Lumpuhkan 4 Perampok Nasabah Bank di Pekanbaru
Pelaku Perampokan Di Pekanbaru . Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan ditembak polisi. Sebab, para pelaku itu melawan dan berusaha kabur saat ditangkap tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan aksi perampokan itu terjadi di sekitar SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Keempat pelaku, masing-masing bernama Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), dan Arino (26). Mereka merampok duit nasabah sebuah bank sebesar Rp51 juta.
"Empat orang pelaku diamankan di wilayah Sumatera Barat dan ditembak bagian kakinya karena melawan dan membahayakan polisi saat berusaha kabur," ujar Berry Kamis (27/7/2023).
Berry menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan korban ke pihak kepolisian. Korban yang baru saja mencairkan uang di sebuah bank, lalu melanjutkan perjalanan menuju SPBU Jalan Air Hitam.
Saat itu, 15 Juni 2023, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian empat pelaku lintas provinsi itu memberhentikan mereka hingga merampas harta benda milik korban. Termasuk uang Rp51 juta.
"Setelah kejadian korban membuat laporan ke polisi dengan harapan pelaku dapat ditangkap," kata Berry.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya polisi menangkap para pelaku dengan rangkaian penyelidikan yang panjang. Namun, pelaku melawan dan berusaha kabur saat mau ditangkap, sehingga pelaku ditembak polisi.
Berry menyampaikan, tiga orang pelaku merupakan residivis. Pelaku Irmanto pernah ditangkap dalam kasus penggelapan tahun 2002 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2018 di Bogor.
Lalu untuk pelaku Heryanto, residivis kasus kasus Curanmor pada tahun 2014 dan curas 2018 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku Ryan Yusuf, residivis kasus kasus pencurian dengan pemberatan di Pekanbaru tahun 2016. Sedangkan pelaku Arino, mengaku baru kali ini melakukan aksi kriminalitas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan buku tabungan serta 13 kartu ATM. Sedangkan uang hasil perampokan sudah dihabiskan para pelaku.
"Para pelaku ini merupakan kelompok perampok Sumatera Selatan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Bery. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Semester Pertama 2023, Belanja APBN di Riau Tembus Rp 13 Triliun
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau melaporkanKeuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2022 Hancur-hancuran, Belanja Pegawai Perparah Defisit Anggaran
RiauAkses.com, Pekanbaru - Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru berantakan selama dua tahun terakhir,Penyelundupan 1,7 Kilogram Ganja Lewat Bandara SKK II Pekanbaru Digagalkan, Pengirimnya Warga Rokan Hulu
RiauAkses.com, Pekanbaru - Personel TNI AU menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis daunAsmar Tunjukkan Rumah-rumah Miskin Warga Kepulauan Meranti ke Tim Bappenas
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar membawa TimPelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen, Indikasi Kendaraan Listrik Makin Diminati
RiauAkses.com, Jakarta - Minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik semakin tinggi, hal







Komentar Via Facebook :