https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pria di Selatpanjang Ini Perkosa Wanita Tuna Rungu Hingga Hamil 2 Kali, Begini Awal Mula Kasus Terungkap

Rabu, 26 Juli 2023 | 11:59 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Novita Asri Irawan
Pria di Selatpanjang Ini Perkosa Wanita Tuna Rungu Hingga Hamil 2 Kali, Begini Awal Mula Kasus Terungkap

Tersangka pemerkosaan wanita tuna rungu di Selatpanjang. Foto: Ali Imran

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial DS alias Dedi (35) diduga telah memerkosa perempuan penyandang disabilitas. Korban berinisial SA (25) yang merupakan tuna rungu bahkan sampai dua kali hamil akibat aksi bejat DS.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy mengatakan pelaku DS diringkus di kediamannya di Jalan Dorak, Gang Ampera Kelurahan Selatpanjang Timur, Senin (24/7/2023) lalu.

Akibat perbuatan DS, kata Arpandy, menyebabkan korban mengalami kehamilan usia dua bulan. 

"Pelaku mengancam korban dengan kekerasan. Sehingga, perempuan yang merupakan penyandang disabilitas itu takut memberitahu kepada orang lain," kata AKP Arpandy, Selasa (25/7/2023)..

Kejadian pemerkosaan dilakukan pelaku DS pada malam tanggal 29 Mei 2023 lalu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Ibu Korban Curiga

Kisah pilu yang dialami wanita penyandang disabilitas ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Pada 26 Mei lalu, ibu korban melihat anaknya sedang mencuci piring di rumahnya di Jalan Pembangunan III.  Saat itu, terlihat perut SA agak besar seperti perempuan hamil.

Dikarenakan korban merupakan tuna rungu, pelapor pun menggunakan bahasa isyarat dan bertanya apakah SA sedang hamil atau tidak. Akan tetapi korban membantahnya.

 

Kemudian ibu korban menceritakan kecurigaannya kepada tetangga dekat rumah. Sang tetangga pun hanya berfikir positif saja dan beranggapan bahwa SA sedang naik badan.

Masih penasaran, ibu korban lantas meminta SA untuk melakukan tes kehamilan menggunakan alat tes pack. Namun, korban sempat menolak. Hingga akhirnya korban dikelabui dengan meminta urinenya untuk sampel pengobatan sakit gatal-gatal.

Setelah dilakukan pengecekan, benar korban dalam keadaan hamil. Hingga akhirnya korban mengaku dan bercerita bahwa dia telah dipaksa bersetubuh oleh seseorang. Ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

AKP Arpandy mengungkapkan, sebelumnya korban juga sudah pernah hamil disetubuhi pelaku yang sama. 

"Setelah kami lakukan penyidikan, tersangka mengaku jika dia sudah dua kali menghamili korban. Kejadian yang pertama terjadi pada tahun 2020 dan korban sudah sempat melahirkan," kata Arpandy. 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Namun karena korban merupakan penyandang disabilitas, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pasal yang dikenakan. 

"Total ancaman hukumannya menjadi 16 tahun," ungkap Arpandy. (R-01)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Wanita Tuna Rungu# Korban Pemerkosaan# Selat Panjang# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu

    Hukum•
    Selasa, 25/07/2023 | 18:13 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang
  • Operasi Patuh Polresta Pekanbaru Catat 1.982 Pelanggaran Lalu Lintas, Didominasi Karyawan Swasta

    Hukum•
    Selasa, 25/07/2023 | 18:08 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Operasi Patuh 2023 yang telah dilaksanakan dari Januari hingga Juli di
  • Pemkab Rokan Hilir Gelar Festival Pangan Lokal, Diklaim Bisa Cegah Stunting

    Kesehatan•
    Selasa, 25/07/2023 | 17:09 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pertanian dan
  • Proyek Gedung Universitas Riau Makan Korban, Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai 3

    Riau•
    Selasa, 25/07/2023 | 16:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pekerja bangunan  Rudianto (47) tewas setelah terjatuh dari
  • Anggaran Tak Cukup, Cuma 25 dari 50 Kepenghuluan di Rohil yang Gelar Pemilihan Penghulu Tahap I

    Riau•
    Selasa, 25/07/2023 | 15:28 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sebanyak 25 kepenghuluan di Rokan Hilir terpaksa tak menggelar
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya