https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

PT Riau Tolak Banding Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Korupsi BUMD

Selasa, 25 Juli 2023 | 15:22 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
PT Riau Tolak Banding Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Korupsi BUMD

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan. Foto: Net

RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Permohonan Banding Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode,  yang terjerat perkara korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut , Indra Muchlis tetap dihukum pidana penjara selama 7 tahun, sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama, atau Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, membenarkan perihal ditolaknya banding Indra Muchlis oleh hakim Pengadilan Tinggi Riau.

"Benar bandingnya sudah putus. Hasilnya ditolak, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Rosdiana, Selasa (25/7/2023).

Terkait putusan banding itu lanjut Rosdiana, belum diketahui apakah Indra Muchlis menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhil.

"Belum dapat informasi apakah kedua belah pihak kasasi atau tidak," lanjutnya.

Untuk diketahui, majelis hakim peradilan tingkat pertama yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH dalam vonisnya menyatakan, Indra Muchlis terbukti bersalah melanggar Hakim menyatakan, Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dalam hal ini menjatuhkan pidana penjara kepada Indra Muchlis selama 7 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.

Sementara, JPU menuntut Indra Muchlis hukuman penjara selama 8 tahun. JPU juga menuntut Indra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, tindakan korupsi tersebut dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM.

Zainul Ikhwan sendiri juga sudah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695 Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (*)
 

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Pengadilan Tinggi# Tolak Banding# Mantan Bupati Inhil# Indra Muchlis Adnan# 7 Tahun Penjara# RiauAkses.co
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh, Sektor Bisnis Jadi Penopang, Tumbuh 13,07 Persen

    Ekonomi•
    Selasa, 25/07/2023 | 09:48 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Realisasi penjualan listrik PT PLN (Persero) pada semester satu tahun ini
  • Adu Kaya Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Ketua DPRD Adam, Siapa Paling Tajir?

    Riau•
    Senin, 24/07/2023 | 18:04 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Jabatan bupati dan ketua DPRD adalah posisi paling strategis dan
  • Danau Rawa Gambut Terbesar Kedua di Dunia Ada di Riau, Ini Dia Lokasinya

    Sumber Daya Alam•
    Senin, 24/07/2023 | 17:48 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Berbicara tentang Riau, tidak akan habis rasanya. apalagi jika membicarakan
  • Lewat Co-Firing, 40 PLTU PLN Grup Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2

    Teknologi•
    Senin, 24/07/2023 | 17:27 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses meningkatkan penggunaan biomassa sebagai
  • Meski Tidak Dapat Bantuan, Petani Melon Di Kepulauan Meranti Ini Sukses Dapatkan Sertifikat Prima Hingga Targetkan Ekspor

    Ekonomi•
    Senin, 24/07/2023 | 14:49 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kelompok Tani Balung Cilik di Kelurahan Selatpanjang Kota,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya