https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Audit BPK Bongkar Carut Marut Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau, Ini Temuannya

Minggu, 16 Juli 2023 | 12:47 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Audit BPK Bongkar Carut Marut Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau, Ini Temuannya

Payung elektrik Masjid Agung An Nur Provinsi Riau rusak diterpa hujan deras, Sabtu (25/3/2023). Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dugaan persoalan yang terjadi dalam proyek payung elektrik mewah di Masjid An Nur Provinsi Riau. Sebagaimana diketahui, proyek ini telah diputus kontraknya karena tak kunjung selesai, namun pekerjaan masih terus dilanjutkan. Payung elektrik yang sedang dibangun pun pernah rusak terhempas hujan deras beberapa waktu lalu.

Temuan soal dugaan penyimpangan proyek ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Adapun dalam laporannya, BPK mempersoalkan spesifikasi pelaksanaan proyek hingga hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek tersebut.

Dilansir tribunpekanbaru.com, BPK menyebut kalau Pemprov Riau selaku pemilik proyek berisiko tidak memperoleh kualitas pekerjaan payung elektrik di Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau yang sesuai dengan perjanjian kerja.

Menindaklanjuti temuannya, BPK Perwakilan Riau meminta Kepala Dinas PUPRPKPP untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada SP2D terakhir.

Kadis PUPRPKPP Riau juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63.

Pengerjaan proyek fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilakukan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Berdasarkan kontrak pada 20 Juli 2022 lalu, proyek ini bernilai Rp 40.724.478972,13.

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir dengan kontrak nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur 05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp 42.915.600.000.

 

Selain itu dalam adendum terakhir, terjadi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender sampai dengan 28 Maret 2023. Sementara pekerjaan ini telah diputus kontrak berdasarkan surat nomor: 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023.

Dalam rincian hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Riau, ditemukan beberapa hal pokok. Yakni ditemukan empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut:

1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia) tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China) tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Kedua jenis item itu bernilai Rp 2.700.000.000,00

3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp 2.040.000.000,00, tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

4. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.

Dalam rincian audit BPK ditegaskan jika perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar.

 

Diproses Kejati Riau

Sebelumnya, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah usai melakukan penyelidikan pembangunan payung elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Hasil pengusutan ini diserahkan ke Bidang Pidana Khusus.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf membenarkan adanya pelimpahan penyelidikan dari Bidang Intelijen ke pihaknya.

"Tahapan berikutnya akan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus," kata Imran, Rabu petang, 5 Juli 2023.

Usai pelimpahan itu, Imran menyebut jaksa di Pidana Khusus akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan korupsi payung elektrik bernilai Rp42 miliar itu.

"Setelah itu, baru kita tahu arahnya mau kemana (naik penyidikan atau tidak)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali itu.

Sebelumnya, perkara korupsi payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Terkait ini, Imran menyebut akan berkoordinasi dengan Polda Riau.

"Karena kita kan sudah ada MoU, bagaimana tata cara menangani perkara," pungkas Aspidsus.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo mengatakan, penanganan perkara itu akan dilakukan kejaksaan.

 

"Penanganan dari Kejaksaan," ujar Teguh.

Saat ditanya, apakah hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejati Riau, Teguh menyatakan belum ada secara resmi.

Tidak Beres dari Awal

Proyek payung elektrik itu disinyalir ada masalah sejak awal tender. Hal ini pernah disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto.

"Proses lelangnya tak benar, terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar Hariyanto, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Diapun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya karena proses lelangnya tak benar, tenaga ahlinya banyak palsu," imbuh Hariyanto.

Proyek payung elektrik dianggarkan tahun 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

 

Proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Sementara itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Pelaksanaan proyek sempat didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali usai habisnya masa kontrak. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Audit BPK# Bongkar Carut Marut# Proyek Payung Elektrik# Masjid An Nur# Pekanbaru# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bandara Legendaris Berusia 71 Tahun di Inhu Tak Lagi Beroperasi, Japura Terancam Jadi Kenangan

    Riau•
    Minggu, 16/07/2023 | 12:41 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meilani meminta perhatian
  • Jalan Panjang Suhardiman Amby 1 Tahun 9 Bulan 'Menanti' Jabatan Bupati Kuansing Defenitif, Akankah Gonjang-ganjing Politik Berakhir?.

    Riau•
    Sabtu, 15/07/2023 | 23:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar melantik Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing
  • Ramai-ramai Kepala Daerah di Riau Curhat Tak Berdaya Perbaiki Jalan Rusak ke DPR, Alasan Klasik APBD Tak Cukup

    Ekonomi•
    Sabtu, 15/07/2023 | 23:01 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pertemuan antara Komisi V DPR RI dengan sejumlah kepala daerah di Riau,
  • Asmar Minta Maaf, Akui Pemda Meranti Belum Optimal Sediakan Lapangan Kerja Picu Warga Banyak Hijrah ke Malaysia

    Ekonomi•
    Sabtu, 15/07/2023 | 22:56 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menyampaikan
  • Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota di Riau, Cek Nama Anda

    Riau•
    Sabtu, 15/07/2023 | 22:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota  se Provinsi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Gagalkan Transaksi Narkoba di Rokan Hulu, Polisi Tangkap Dua Pemuda

    Gagalkan Transaksi Narkoba di Rokan Hulu, Polisi Tangkap Dua Pemuda

    Sabtu, 17/05/2025 | 08:34 WIB
  • Meski Anggaran Terbatas, Fokus Perbaikan Jalan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas 

    Meski Anggaran Terbatas, Fokus Perbaikan Jalan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas 

    Sabtu, 17/05/2025 | 19:53 WIB
  • Lepas JCH Pekanbaru Kloter BTH 15,Syahrul Mauludi Tegaskan Komitmen Pelayanan Optimal

    Lepas JCH Pekanbaru Kloter BTH 15,Syahrul Mauludi Tegaskan Komitmen Pelayanan Optimal

    Sabtu, 17/05/2025 | 06:32 WIB
  • Jejak Hangat Kapolda Herry Heryawan di Kepulauan Meranti Untuk Menanam Pohon: Ketika Alam dan Keamanan Berjalan Searah

    Jejak Hangat Kapolda Herry Heryawan di Kepulauan Meranti Untuk Menanam Pohon: Ketika Alam dan Keamanan Berjalan Searah

    Sabtu, 17/05/2025 | 14:46 WIB
  • Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran Hotel di Pekanbaru, Satu Orang Ditangkap

    Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran Hotel di Pekanbaru, Satu Orang Ditangkap

    Sabtu, 17/05/2025 | 18:51 WIB
  • Kabar Baik, Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei

    Kabar Baik, Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei

    Sabtu, 17/05/2025 | 09:36 WIB
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Sabtu, 17/05/2025 | 10:38 WIB
  • Disdik Riau Tegaskan Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa, Jika Ada Segera Laporan

    Disdik Riau Tegaskan Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa, Jika Ada Segera Laporan

    Sabtu, 17/05/2025 | 13:44 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya