Home / Hukum /
Ayah di Rokan Hilir Diduga Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil, Begini Awal Mula Kasus Terungkap
Pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya hingga hamil di Rokan Hilir, Riau. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dunia memang semakin tua. Aneka peristiwa yang tak masuk akal kian marak terjadi.
Seorang ayah di Rokan Hilir ditangkap oleh kepolisian setempat diduga karena tega menghamili putri kandungnya sendiri. Pelaku berinisial LA alias AL (44) warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Korbannya, sang putri kandung yang masih berumur 16 tahun, saat ini berstatus pelajar. Sebut saja Bunga namanya, kini sedang mengandung janin dari ayahnya yang bejat itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.
Peristiwa itu diketahui pelapor yang merupakan ibu korban pada Senin (10/7/2023) pagi lalu. Kala itu, adik pelapor berinisial RKY datang ke rumah memberitahukan bahwa perut korban seperti orang yang sedang hamil.
Merasa curiga, sang ibu membeli alat tes kehamilan dan digunakan kepada anaknya. Bagai tersambar petir, ternyata buah hatinya positif hamil.
Korban pun dicecar pertanyaan siapa pelaku yang menghamilinya. Bunga akhirnya mengaku bahwa orang yang menyetubuhinya hingga hamil adalah ayah kandungnya sendiri.
Dari keterangan korban, ia disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2017 silam. Terakhir kali pencabulan terjadi pada Jumat (7/7/2023) siang di rumahnya di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
"Korban juga mengakui bahwa setiap bulan terlapor melakukan persetubuhan terhadap dirinya," ungkap Juliandi.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Pada saat itu juga tersangka diserahkan ke kantor polisi.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa visum korban, baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, satu helai celana panjang warna hijau dan satu helai bra warna putih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati Milik PDIP Bersandar di Selatpanjang, Langsung Diserbu Ratusan Warga
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kapal Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati milik PartaiBalap Liar Marak di Bagan Batu, Warga Protes Sebar Spanduk Minta Aparat Hukum Bertindak
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Aksi balap liar malam hari di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu,Anak Plt Bupati Meranti Diisukan Penyebab Warga Tak Bisa ke Malaysia Lewat Tanjung Balai: Kalau Main Politik yang Bagus Saja, Nanti Masuk Neraka!
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Isu liar menerpa keluarga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati KepulauanDitangkap di Pekanbaru, Pembunuh Wanita Cantik Pendamping Karaoke Mengaku Sakit Hati Istri Diejek Korban
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepolisian Resor Madiun menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorangMendagri Teken SK Pengangkatan Suhardiman Amby Jadi Bupati Kuansing, Jumat Lusa Dijadwalkan Pelantikan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda)







Komentar Via Facebook :