https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kejari Rokan Hilir Tetapkan Mantan Penghulu Bagan Jawa Tersangka dan Ditahan

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:59 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Novita Asri Irawan
Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kejari Rokan Hilir Tetapkan Mantan Penghulu Bagan Jawa Tersangka dan Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan mantan penghulu (kepala desa) Bagan Jawa, Kecamatan Bangko sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan keuangan dana desa, Senin (10/7/2023). Foto: Ilong

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan mantan penghulu (kepala desa) Bagan Jawa, Kecamatan Bangko sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan keuangan dana desa. Mantan Datuk Penghulu bernama Markasim langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menjelaskan, Markasim diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK dan BKK tahun anggaran 2021.

"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Yuliarni Appy didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha dan Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor dalam konferensi pers, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.996.731.

Adapun modus dugaan korupsi, lanjut Yuliarni, pada tahun anggaran 2021, tersangka Markasim secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam perkembangannya, ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa. Pihaknya mengendus terjadi kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan.

Markasim jelas Kajari, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW  dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan," paparnya. 

 

Selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 178.995.731. Dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dll) sebesar Rp 25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Kajari menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil. Sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian.

Penyidik pidsus Kejari Rohil mengenakan tersangka pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan di Lapas kelas ll Bagansiapiapi," pungkasnya. (R-02)
 

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Kejari Rokan Hilir# Korupsi# Bantuan Dana Keuangan Desa# Mantan Penghulu Bagan Jawa# Tersangka# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Asmar Berharap Jalan Poros Alai-Mengkikip Selesai Sebelum Masa Jabatan Gubernur Syamsuar Berakhir

    Riau•
    Selasa, 11/07/2023 | 16:41 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemprov Riau melakukan rapat pembahasan tindak lanjut proyek
  • Harga Kelapa Sawit Riau Naik Tipis Sepekan ke Depan, Ini Daftarnya

    Ekonomi•
    Selasa, 11/07/2023 | 16:03 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah
  • Geram Cintanya Diputus, Pria Ini Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacarnya di Pekanbaru ke Medsos

    Hukum•
    Selasa, 11/07/2023 | 15:55 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Lantaran tak terima hubungan putus,  Pria di Pekanbaru nekat
  • Polres Rokan Hilir Tetapkan 3 Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    Hukum•
    Selasa, 11/07/2023 | 12:42 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap penerimaan
  • Kronologi 2 Mahasiswa KKN Universitas Riau Naik Sepeda Motor Masuk Jurang di Kampar, Bukan Bus Pengangkut Mahasiswa KKN

    Riau•
    Senin, 10/07/2023 | 17:05 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Dua orang mahasiswa Universitas Riau (Unri) dikabarkan tewas dalam insiden
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Selasa, 21/07/2026 | 08:20 WIB
  • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

    Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

    Selasa, 21/07/2026 | 12:33 WIB
  • Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

    Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

    Senin, 20/07/2026 | 07:16 WIB
  • Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Senin, 20/07/2026 | 08:08 WIB
  • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Rabu, 22/07/2026 | 08:49 WIB
  • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    Rabu, 22/07/2026 | 12:37 WIB
  • Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Senin, 20/07/2026 | 11:11 WIB
  • Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Rabu, 22/07/2026 | 09:02 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya