https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Surat Keterangan Bisa Baca Alquran Bagi Calon Kades di Siak Jadi Polemik, Ada Dugaan Pemalsuan

Sabtu, 01 Juli 2023 | 07:47 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Surat Keterangan Bisa Baca Alquran Bagi Calon Kades di Siak Jadi Polemik, Ada Dugaan Pemalsuan

Calon kades di Siak wajib mengantongi surat keterangan bisa baca Alquran bagi yang beragama Islam. Foto: Net

RiauAkses.com, Siak  - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak M Arifin menegaskan salah satu sarat bagi calon penghulu kampung yang beragama Islam harus bisa membaca ayat suci Alquran.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Jadi tes baca Alquran bagi Bacalon itu di KUA di daerah mana dia akan maju, sehingga surat keterangan yang dikeluarkan KUA dapat dipertanggungjawabkan. Artinya calon yang beragama Islam benar-benar bisa baca ayat suci Alquran,” kata M Arifin, Jumat (30/6/2023).

Arifin mengatakan, persyaratan tersebut berdasarkan Perda nomor 16 tahun 2018 pasal 20 huruf n.

Bakal calon bisa tidak lulus bila kekurangan persyaratan pada batas akhir penyerahan ke panitia Pilkapung.

“Surat keterangan bisa baca Alquran harus didapat dari KUA di kecamatan mana calon akan maju, tidak bisa menggunakan surat keterangan dari KUA di kecamatan lain,” kata dia.

Arifin menyebut panitia Pilkapung di masing-masing kampung, kecamatan dan kabupaten.

Persyaratan itu diurus di mana kampung sedang pemilihan.

 

“Pilkapung ini berbeda dengan Pemilu, karena itu Bacalon dan masyarakat harus mengetahuinya agar tidak salah persepsi,” katanya.

Tahapan Pilkapung saat ini sudah sampai pada penetapan calon penghulu. Ada 4 kampung yang belum penetapan karena calonnya lebih dari 5 calon.

“Menurut SOP maka dilakukan seleksi administrasi tertulis dan wawancara oleh panitia dan tim kabupaten pada 17 Juli 2023 mendatang,” katanya.

Pilkapung serentak akan dilaksanakan pada 20 September 2023 yang diikuti oleh 32 kampung se Kabupaten Siak. Pihaknya saat ini fokus untuk menyukseskan suksesi ini.

Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Siak H Azmi SE mengatakan masuknya laporan masyarakat kecamatan Pusako ke komisi I terkait dugaan kecurangan oknum Bacalon.

Kecurangan yang dimaksud terkait surat keterangan bisa membaca Alquran yang dikeluarkan KUA dari kecamatan lain.

“Dari laporan yang kita terima di Bacalon ini tidak bisa membaca Alquran, namun mendapatkan surat keterangan bisa membaca Alquran dari KUA kecamatan lain,” katanya.

Azmi meminta DPMK dan panitia meninjau ulang berkas Bacalon tersebut agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Sebab ada indikasi pelanggaran hukum saat mendapatkan surat keterangan dari KUA tersebut.

 

“Ini sangat rawan dan mempunyai potensi suap menyuap, tentu kita tidak ingin ini terjadi, maka sepatutnya DPMK menelusuri ini sebelum tahapan berlanjut,” katanya.

Azmi juga mengajukan opsi, bahwa panitia di tingkat kampung kembali melakukan tes baca Alquran sebagai bagian pertanggungjawaban atas surat keterangan yang diperoleh Bacalon. Tes tersebut khusus bagi Bacalon yang beragama Islam.

“Perda ini harus diimplementasikan dengan baik, kalau tidak akan menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Azmi juga mengkhawatirkan jika dibiarkan laporan ini. Setelah pemilihan nanti bakal terjadi gugat menggugat sehingga memperlama proses layanan dan pembangunan.

“Kita menunggu sikap dari DPMK terkait ini, dan jika tidak ada solusi dari DPMK bisa -bisa ini kami panggil untuk hearing di DPRD Siak,” kata politikus Golkar itu. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Calon Kades Siak# Surat Keterangan Baca Al-Quran# Pemalsuan# Sabang Merauke News
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terkuak! Aset Negara di PT Pertamina Hulu Rokan Senilai 46 Juta Dollar AS Tak Ditemukan, Ini Hasil Audit BPK

    Riau•
    Senin, 17/04/2023 | 10:25 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Hulu Rokan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan hasil pemeriksaan
  • 4 Aksi Heboh Bupati Meranti M Adil Sebelum Ditangkap KPK: Sebut Pegawai Kemenkeu Seperti Iblis Hingga Angkat Senjata Gabung Malaysia

    Riau•
    Jumat, 07/04/2023 | 19:58 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati
  • Curhat Bupati Rohil ke Gubernur Minta Perbaikan Jalan Lintas Pesisir

    Riau•
    Rabu, 05/04/2023 | 16:55 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong meminta perbaikan
  • DPRD Pekanbaru Belum Proses Usulan 3 Calon Penjabat Wali Kota, Batas Akhir Pengajuan ke Kemendagri 6 April

    Riau•
    Rabu, 05/04/2023 | 12:50 WIB
    RIAUAKSES NEWS, Riau - Hanya menyisakan waktu dua hari lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Buron Selama 5 Tahun, Kejati Riau Tangkap Pegawai Kantor Notaris di Pekanbaru Palsukan Surat Tanah

    Lancang Kuning•
    Rabu, 01/03/2023 | 10:41 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah buron selama 5 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya