https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lingkungan /

Kuasa Hukum Korban Pencemaran Limbah PT SIPP Minta Majelis Hakim PN Bengkalis Jatuhkan Vonis Berkeadilan untuk Korban

Kamis, 29 Juni 2023 | 12:33 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Kuasa Hukum Korban Pencemaran Limbah PT SIPP Minta Majelis Hakim PN Bengkalis Jatuhkan Vonis Berkeadilan untuk Korban

Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum korban pencemaran. Foto: RiauAkses

RiauAkses.com, Bengkalis - Korban pencemaran limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri, Bengkalis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis bisa memberikan keadilan.

Roslin, pemilik kebun sawit yang tercemar dan rusak karena jebolnya limbah perusahaan, mengetuk hati nurani hakim agar menetapkan putusan hukum yang berpihak pada dirinya selaku korban.

"Saya berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara itu dapat menegakkan hukum untuk keadilan. Apalagi saya dan keluarga yang menjadi korban langsung dari pencemaran limbah sawit perusahaan," kata Roslin, Kamis (29/6/2023).

Roslin mengaku sudah dua tahun lebih kebun sawitnya rusak karena limbah pabrik sawit tersebut. Selama ini pula hasil panen anjlok padahal kebun sawit itu merupakan sumber mata pencarian keluarganya.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada upaya perusahaan untuk memulihkan kondisi lahannya yang tercemar. Bahkan pembicaraan untuk melakukan ganti rugi lahan yang tercemar juga urung dilakukan.

"Tidak ada pemulihan lahan dan ganti rugi juga tidak dilakukan perusahaan. Ke mana lagi saya akan mencari keadilan," curhat Roslin.

Ia pun kaget saat mendengar dua terdakwa yang disidangkan di PN Bengkalis mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim PN Bengkalis. Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur PT SIPP Erick Kurniawan (EK) dan General Manager Agus Nugroho (AN).

Penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa itu diketahui dari penetapan PN Bengkalis sebelum lebaran Idul Fitri, April lalu.

"Saya dapat kabar begitu dan saya terkejut. Makanya, saya minta agar majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi saya dan keluarga selaku korban," harapnya.

Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin telah menyurati Pengadilan Negeri Bengkalis mempertanyakan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Erick dan Agus. Dalam suratnya, Marnalom menilai tidak ada alasan yang rasional kedua terdakwa ditangguhkan.

Apalagi, sejak kasus tersebut diproses oleh Dirjen Gakkum KLHK dan dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya selalu dalam penahanan.

"Klien kami selaku korban merasa dirugikan dan mendapat ketidakadilan. Penangguhan penahanan tersebut menjadi tanda tanya bagi kami," kata Marnalom.

Ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil yang menjadi korban pencemaran lingkungan. Apalagi, kondisi lahan kliennya mengalami kerusakan serius dan tidak pernah dilakukan pemulihan atau pun ganti rugi.

"Klien kami masih membuka pintu untuk dilakukan ganti rugi atas lahan yang rusak dan tercemar atau pun dilakukan pemulihan. Namun, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari perusahaan," tegasnya.

Diketahui, Marnalom sejak mendapat kuasa dari korban getol untuk menyuarakan pengusutan dan penuntasan atas kasus pidana pencemaran lingkungan ini. Ia bahkan telah melaporkan kasus ini lebih awal ke kepolisian sebelum diusut oleh Gakkum KLHK.

Marnalom meminta agar majelis hakim dalam putusannya memberikan rasa keadilan kepada kliennya sebagai korban.

"Penegakan hukum pidana lingkungan yang konsisten dan berkeadilan harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini," kata Marnalom.

Ia juga melaporkan hal ini ke Kapolri, Menteri LHK dan Presiden Jokowi agar memberikan atensi atas pengusutan kasus tersebut. Belakangan, Ditjen Gakkum KLHK mengambil alih penanganan kasus dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dari pihak manajemen perusahaan.

Sementara pihak Pemkab Bengkalis pun telah menjatuhkan sanksi penutupan terhadap operasional perusahaan sejak akhir tahun 2021 lalu.

Belum diperoleh penjelasan dari pihak PN Bengkalis atas kabar dikabulkannya penangguhan kedua terdakwa Erick dan Agus tersebut.

Saat ini, perkara terdakwa Erick dan Agus telah memasuki fase akhir di PN Bengkalis. Persidangan lanjutan pada 27 Juni kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A De Charge). Sementara sidang lanjutan pada 6 Juli 2023 akan dilakukan sidang pemeriksaan setempat. (*)


TOPIK TERKAIT

# SIPP# Pencemaran# Sawit# PNBengkalis# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jenazah Bocah Perempuan yang Tewas Tenggelam di Sungai  Siak Ditemukan

    Riau•
    Selasa, 27/06/2023 | 16:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Korban terakhir anak tenggelam arus Sungai Siak bernama Sofia telah
  • Jemaah Haji Asal Riau Mengeluh: 2 Hari Tak Dapat Katering, Check Out Dipercepat Barang Banyak Ketinggalan di Hotel

    Riau•
    Selasa, 27/06/2023 | 16:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Timwas Haji DPR, Achmad,
  • Inilah 12 Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Pekanbaru Digelar Besok

    Riau•
    Selasa, 27/06/2023 | 15:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan jadwal Hari Raya Idul Adha 2023
  • 25 Orang di Riau Digigit Hewan Rabies, Ini Langkah Diskes Riau

    Kesehatan•
    Selasa, 27/06/2023 | 15:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau mencatat periode
  • Mantan Wakapolda Riau Kini Menjabat Kabareskrim, Wakapolri Dipegang Komjen Agus Andrianto

    •
    Senin, 26/06/2023 | 17:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol Wahyu Widada
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya