https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Tak Gunakan UU Pemberantasan Tipikor, Jaksa Tuntut 3 Tahun Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Pakai UU Ini di Kasus Proyek Internet

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:11 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Tak Gunakan UU Pemberantasan Tipikor, Jaksa Tuntut 3 Tahun Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Pakai UU Ini di Kasus Proyek Internet

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahiddin dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan jaringan internet kampus, Jumat (16/12/2022). Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin hukuman 3 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan internet kampus tahun 2019-2020.

Meski demikian, jaksa tidak menuntut menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang pembacaan tuntutannya, jaksa menuntut Prof Akhmad dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Prof Akhmad dikenakan tindak pidana kolusi.

"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa lagi.

Adapun secara lengkap bunyi pasal 21 tersebut yakni: Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara bunyi pasal 5 angka 4 UU tersebut yakni: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Prof Akhmad Mujahidin menjadi tersangka proyek pengadaan jaringan internet di kampus yang dipimpinnya dan ditahan pada 19 Oktober silam. Dalam perkara ini, seorang tersangka lain yakni Benny Sukmanegara yang juga merupakan pejabat di UIN Suska Riau.

 

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Prof Akhmad melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000 dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100. Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).

Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek ini ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, jaksa menyebut Prof Akhmad seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK. (*)


TOPIK TERKAIT

# ProfAkhmadMujahidin# UINSuskaRiau# ProyekInternet# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Normalisasi Sungai di Rangsang Barat Kewenangan Provinsi, Bupati Adil: Kalau Kita Ngotot Ngerjakan Bisa Ditangkap!

    Lingkungan•
    Jumat, 16/12/2022 | 19:41 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti meninjau langsung banjir di Kecamatan
  • 237 Istri di Kepulauan Meranti Gugat Cerai Suaminya, Faktor Ekonomi Mendominasi

    Riau•
    Jumat, 16/12/2022 | 19:17 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang mengungkap angka kasus
  • Masyarakat Anti Maksiat Pekanbaru Ancam Bertindak Sendiri Jika Joker Poker Tetap Dibiarkan Beroperasi 

    Riau•
    Jumat, 16/12/2022 | 17:37 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Aksi protes terkait keberadaan tempat hiburan malam Joker Poker Pub
  • Bandar Chip Higgs Domino di Rohil Ditangkap Polisi, Dapat Untung Rp 10 Ribu Per 1B

    Riau•
    Jumat, 16/12/2022 | 16:52 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Polisi kembali menangkap bandar jual beli chip Higgs Domino di
  • Ditutup 29 Desember, Balon DPD RI Dapil Riau Minimal Serahkan 2 Ribu Dukungan

    Politik•
    Jumat, 16/12/2022 | 16:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan penyerahan dukungan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya