Home / Hukum /
Belasan Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Hutan Dumai, Ada Dua Balita Umur 2,5 Tahun
Belasan calon pekerja migran ilegal tujuan Malaysia diamankan polisi di hutan Medang Kampai, Dumai. Foto: Net
RiauAkses.com, Dumai - Aksi penyelundupan manusia dengan modus tenaga kerja ke Malaysia kian marak terjadi. Kota Dumai menjadi pintu keluar yang paling diminati para pelaku perdagangan manusia ini.
Salah satu tempat pemberangkatan para TKI ilegal tersebut yakni wilayah pesisir Kota Dumai. Para pekerja tujuan Malaysia ini diendapkan di hutan, sebelumnya dikirim menggunakan speedboat oleh penyalur ilegal.
Modus pengiriman TKI ilegal ini pun dibongkar oleh Polda Riau. Sebanyak 12 calon TKI non prosedural diamankan berada di kawasan hutan di Medang Kampai, Dumai, Kamis (15/6/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan, dalam kasus tersebut satu orang pria berinisial RA (29) ditangkap diduga merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menyebut RA ditangkap bersama belasan TKI ilegal tujuan Malaysia menggunakan speed boat.
Kasus ini diketahui dari laporan masyarakat bahwa akan ada keberangkatan calon PMI ilegal dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian.
Para PMI awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh. Kemudian oleh RA diantar ke hutan di Kecamatan Medang Kampai.
Ke 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga negara Rohingya, Myanmar. Selain itu, terdapat juga dua balita berusia 2,5 tahun.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya," terang Nandang kepada media, Minggu (18/6/2023).
Nandang menjelaskan, saat ini tersangka Herman Aceh dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kendalikan Jumlah Penduduk Riau, BKKBN Patok Target 35 Ribu Akseptor KB
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan32 Ribu Laki-laki di Riau Lakukan Vasektomi KB Pria, Masih Jauh dari Target
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Riau mencatatPHR Bakal Ngebor 245 Sumur Minyak di Blok Rokan, SKK Migas Setujui Investasi Rp 12,5 Triliun
RiauAkses.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapat gelontoran investasi sebesar RpDisnaker Riau Periksa PT Pertamina Hulu Rokan Selasa Depan, Buntut Kecelakaan Kerja Buruh PT EFK di Blok Rokan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menjadwalkan pemeriksaan terhadap476 Perusahaan di Riau Kuasai 221 Ribu Hektare Hutan Secara Ilegal, Ini Daftar Rinciannya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 476 perusahaan di Riau terdata telah mengelola kawasan hutan







Komentar Via Facebook :