Home / Hukum /
476 Perusahaan di Riau Kuasai 221 Ribu Hektare Hutan Secara Ilegal, Ini Daftar Rinciannya
Hamparan kebun kelapa sawit di tengah laju deforestasi hutan. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 476 perusahaan di Riau terdata telah mengelola kawasan hutan tanpa izin alias ilegal. Adapun total luasan hutan yang dikuasai tanpa perizinan kehutanan tersebut mencapai 221.207 hektare.
Demikian data rekapitulasi yang dirilis AZ Law Office Conflict Resolution diterima SabangMerauke News, Jumat (16/6/2023).
Data tersebut dikompilasi dari sebanyak 12 pucuk surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sejak 2021 hingga 5 April 2023.
SK itu berisi data dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin yang dikelola oleh subjek hukum untuk program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.
Berdasarkan ke 12 SK Menteri LHK tersebut, total luasan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal di Riau berjumlah 691.447 hektare yang digarap sebanyak 1.058 subjek hukum.
Dari jumlah itu, seluas 221.207 hektare dikuasai oleh 476 subjek hukum yang merupakan korporasi. Atau sekitar 32 persen dari total luasan penggunaan hutan tanpa izin di Riau.
Korporasi tersebut terdiri dari perusahaan kelapa sawit, tambang batu bara dan migas.
Dari 12 pucuk SK Menteri LHK tersebut, ada 4 SK di antaranya yang memuat temuan penguasaan hutan secara ilegal dalam jumlah luas di Riau. Yakni SK ke 11 dengan luasan mencapai 271.561 hektare yang dikuasai sebanyak 398 subjek hukum.
Selanjutnya dalam SK kedua yakni total luasan mencapai 122.043 hektare yang digarap sebanyak 44 subjek hukum. Disusul SK kesembilan yakni sebanyak 157 subjek hukum menguasai secara ilegal hutan seluas 78.170 hektare. Dan SK keempat dengan total sebanyak 66 subjek hukum menguasai 56.093 hektare.
Secara nasional, berdasarkan 12 SK Menteri LHK, terdata ada sebanyak 2.701 subjek hukum di Indonesia yang menguasai kawasan hutan tanpa izin. Total luasannya lebih dari 1 juta hektare.
Kebijakan penerapan denda administrasi dalam kasus penguasaan hutan ilegal diatur dalam pasal 110A dan pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Dengan undang-undang sapu jagat ini, tindak pidana kejahatan hutan dapat dikesampingkan (ultimum remedium) dan diganti dengan membayar denda yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun instrumen yang dipakai yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan. PP ini merupakan turunan langsung dari UU Cipta Kerja.
Pada awalnya, penerapan denda ini ditangani langsung secara tunggal oleh Kementerian LHK. Namun, dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, penanganan soal denda kebun sawit dalam kawasan hutan diambil alih oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut proyeksi penerimaan negara dari denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mencapai Rp 50 triliun.
"Diproyeksikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 50 triliun. Tapi di-enforce oleh satgas nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang disiarkan lewat channel YouTube, Selasa (13/6/2023).
Menteri Siti menyebut penanganan soal denda saat ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Kelapa Sawit. KLHK dalam penanganan denda kebun sawit akan memberikan dukungan data kepada Satgas.
Kawasan hutan itu mayoritas telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit. Adapun lokasi penguasaan hutan ilegal terluas berada di Provinsi Riau.
Sejak dilakukan pendataan pengguna kawasan hutan tanpa izin oleh Kementerian LHK, sangat sulit sekali mengakses tahapan perkembangan proses denda administrasi yang sudah dilakukan oleh kementerian ini.
Konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah pejabat KLHK termasuk Menteri Siti via WhatsApp tak pernah dibalas. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kapal Berbendara Malaysia Dihalau ke Dumai, Ketahuan Curi Ikan di Wilayah Laut Indonesia
RiauAkses.com, Dumai - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu armada kapal illegalJual Mantan Istrinya Rp 250 Ribu ke Hidung Belang, Pria di Dumai Ditangkap Polisi
RiauAkses.com, Dumai - Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (19), pelaku tindak pidanaKebakaran Landa Hutan Lindung Bukit Suligi Riau, Polisi Lakukan Penyelidikan
RiauAkses.com, Rokan Hulu - Kebakaran terjadi di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, tepatnya diHeboh Grup WhatsApp LGBT Siswa SD di Pekanbaru, Ini Respon Muflihun
RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengaku prihatin atas temuan grupMassa Geruduk Kantor PT Bumi Siak Pusako, Desak Penuntasan Kasus Kecelakaan Kerja
RiauAkses.com, Pekanbaru - Aliansi Perjuangan Mahasiswa Riau (APMARI) geruduk Kantor Surya Dumai







Komentar Via Facebook :