https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Jual Mantan Istrinya Rp 250 Ribu ke Hidung Belang, Pria di Dumai Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Juni 2023 | 01:23 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Jual Mantan Istrinya Rp 250 Ribu ke Hidung Belang, Pria di Dumai Ditangkap Polisi

Ilustrasi pria hidung belang bersama wanita. Foto: Net

RiauAkses.com, Dumai - Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (19), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Dumai, Riau, Jumat (16/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000," ungkap Nandang , Sabtu (17/6/2023).

Hasil dari menjual mantan istrinya, pelaku mendapat keuntungan Rp 150.000. Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.

"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," sebut Nandang. 

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut. "Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," kata Nandang.

Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma.  Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya. Hasilnya mereka bagi. 

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi. 

Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO. "Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Nandang. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Jual Mantan Istri# Pria Hidung Belang# Dumai# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kebakaran Landa Hutan Lindung Bukit Suligi Riau, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Hukum•
    Minggu, 18/06/2023 | 01:19 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Kebakaran terjadi di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, tepatnya di
  • Heboh Grup WhatsApp LGBT Siswa SD di Pekanbaru, Ini Respon Muflihun

    Riau•
    Jumat, 16/06/2023 | 23:38 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengaku prihatin atas temuan grup
  • Massa Geruduk Kantor PT Bumi Siak Pusako, Desak Penuntasan Kasus Kecelakaan Kerja

    Riau•
    Jumat, 16/06/2023 | 23:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Aliansi Perjuangan Mahasiswa Riau (APMARI) geruduk Kantor Surya Dumai
  • Pencuri Sawit PT Kencana Andalan Nusantara di Rokan Hilir Dihajar Massa Sampai Berlumuran Lumpur

    Hukum•
    Jumat, 16/06/2023 | 23:32 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) di Dusun Jayantri Kepenghuluan
  • Sisa Pembakaran PLTU PLN Jadi Bahan Baku Pembangunan Bernilai Ekonomis

    Ekonomi•
    Kamis, 15/06/2023 | 18:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PT PLN (Persero) melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Fly Ash dan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya