https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Vonis Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Triliun Diperkuat PT Jakarta, Bagaimana Nasib Kebun Sawitnya?

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:28 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Vonis Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Triliun Diperkuat PT Jakarta, Bagaimana Nasib Kebun Sawitnya?

Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang, Surya Darmadi. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak berubah.

Dalam putusan yang diunggah di laman SIPP PN Jakarta Pusat, majelis hakim banding menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi dan juga penuntut umum. Namun, hakim tidak mengubah amar putusan sebelumnya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dilihat SabangMerauke News, Rabu (14/6/2023).

Adapun putusan banding tersebut terigister dengan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Trio majelis hakim banding yang menyidangkan diketuai oleh Mohammad Lutfhi dan anggota majelis yakni Sugeng Hiyanto serta Abdul Fattah.

"Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis hakim dalam putusan banding tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (23/2/2023) lalu telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Surya Darmadi. Oleh hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Surya Darmadi sebesar Rp 2,23 triliun lebih dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,75 triliun. Total kerugian yang harus dibayarnya mencapai hampir Rp 42 triliun.

Jika Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

 

Surya Darmadi terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian yang terkait pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan di daerah Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan miliknya yang tergabung dalam Duta Palma Grup diduga menguasai kawasan hutan seluas 37 ribu hektare lebih yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Diduga, kebun sawit miliknya tidak memiliki izin kehutanan dan membayar kewajiban kepada negara.

Kasus korupsi ini disebut-sebut sebagai mega korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, penyidik Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp 104 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi kerugian keuangan dan perekonomian negara selama puluhan tahun mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.

Tidak diketahui secara pasti bagaimana saat ini kondisi kebun kelapa sawit milik Surya Darmadi pasca kasus hukum ini berlangsung. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset Duta Palma Grup dan kebun dilakukan pengawasannya kepada PTP Nusantara V.

Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah memvonis mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diduga Thamsir ikut mengeluarkan surat perizinan pada kebun sawit Duta Palma tersebut. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Duta Palma# Surya Darmadi# Korupsi# PTPN V# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ongkos Pencari Keadilan Mahal, Asmar Minta Pengadilan Negeri Dibangun di Kepulauan Meranti

    Riau•
    Rabu, 14/06/2023 | 14:22 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar
  • Pencuri Spesialis Tong Sampah Marak di Selatpanjang, Dinas Perkimtan LH Meranti Cari Akal Bikin dari Keranjang Bekas

    Riau•
    Rabu, 14/06/2023 | 14:15 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Rakyat, dan
  • Ibu Rumah Tangga di Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia, Ternyata Ini Perannya

    Riau•
    Rabu, 14/06/2023 | 14:06 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menetapkan Yati (35) sebagai
  • 60 Personel Satgas DLH Rokan Hilir Masuk Parit Bersihkan Saluran Air yang Tersumbat, Suwandi: Mencegah Banjir dan Genangan!

    Riau•
    Selasa, 13/06/2023 | 13:40 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir menerjunkan sebanyak
  • Asmar Peringatkan Perusahaan di Kepulauan Meranti Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

    Riau•
    Selasa, 13/06/2023 | 13:35 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar meminta
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya