https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Ibu Rumah Tangga di Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia, Ternyata Ini Perannya

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:06 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Novita Asri Irawan
Ibu Rumah Tangga di Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia, Ternyata Ini Perannya

Yati (35) ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia oleh Polres Kepulauan Meranti. Foto: Ali Imran

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menetapkan Yati (35) sebagai tersangka penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI/ PMI) ilegal tujuan Malaysia. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Yati diduga terlibat membantu sang suami dalam sindikat penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang sempat heboh beberapa bulan lalu.

Wanita berusia 35 tahun ini merupakan warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Yati dinilai memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas melanggar hukum yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui turut serta membantu suaminya bernama Amin yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Tersangka Yati mengatur pergerakan para korban jelang berangkat, mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.  

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy menjelaskan, Yati merupakan tersangka ketiga dalam perkara penyelundupan sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI)  ilegal yang digagalkan pada 6 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya, sang suami bernama Amin dan orang kepercayaannya Atin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan P21 (lengkap).

Arpandy tak menampik penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Soalnya penyidik harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan. 

"Setelah berkas perkara awal yang pertama dinyatakan lengkap, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan saat ini," jelas Arpandy, Senin (12/6/2023) malam.

Tersangka Yati terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

 

Bermula Speedboat Tenggelam

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga akan berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Kamis (9/2/2023) lalu. 

Penyelundupan terungkap berawal saat anggota Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan speedboat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Rangsang Barat beserta anggota langsung menujuk ke TKP. Sesampainya di TKP, dijumpai speed boat METRO 2 dengan mesin 40 PK sebanyak 2 unit sudah ditarik ke tepi perairan desa Lemang oleh masyarakat.

Kapolsek Rangsang Barat kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti yang kemudian datang ke TKP.

Di sana aparat menemukan beberapa KTP dan paspor serta tas. Temuan tersebut menjadi petunjuk tim gabungan Polres melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa itu karena diduga speed boat tersebut digunakan untuk mengantarkan WNI ke negara Malaysia secara Ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (9/2/2023) temuan itu kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi dengan berkoordinasi dengan BP3MI Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, kemudian didapati informasi adanya PMI yang tertahan di Selatpanjang sebanyak 12 orang.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim gabungan mengamankan para PMI tersebut. Diketahui pula kapal yang diamankan tersebut tadinya akan digunakan para PKI tersebut untuk berangkat. Hanya saja kapal tersebut tenggelam karena mengalami kerusakan akibat menabrak kumbang jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang. (R-01)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Penyelundupan TKI# TKI Ilegal# Ke Malaysia# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 60 Personel Satgas DLH Rokan Hilir Masuk Parit Bersihkan Saluran Air yang Tersumbat, Suwandi: Mencegah Banjir dan Genangan!

    Riau•
    Selasa, 13/06/2023 | 13:40 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir menerjunkan sebanyak
  • Asmar Peringatkan Perusahaan di Kepulauan Meranti Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

    Riau•
    Selasa, 13/06/2023 | 13:35 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar meminta
  • Di Acara Pembekalan Adat Melayu untuk Bakal Calon Penghulu di Rohil, Bupati Afrizal Minta Jauhi Politik Uang

    Politik•
    Selasa, 13/06/2023 | 13:30 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Bakal calon Datuk Penghulu atau kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Lakukan Aksi Bersih Pantai dan Sungai

    Lingkungan•
    Senin, 12/06/2023 | 16:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PLN UIP3B Sumatera melalui program Employee Volunteer Program PLN Peduli
  • Boyong 39 Penghargaan TOP CSR Awards 2023, TJSL PLN Berhasil Berikan Manfaat Besar dan Berkelanjutan Untuk Masyarakat

    Nasional•
    Senin, 12/06/2023 | 12:41 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Komitmen PT PLN (Persero) Group menerapkan Creating Shared Value melalui
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya