https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Investasi Cimory dan Sosis Kanzler, Polda Riau Proses Dugaan TPPU Senilai Rp 51 Miliar: Dua Bus Disita Penyidik

Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:50 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Kasus Investasi Cimory dan Sosis Kanzler, Polda Riau Proses Dugaan TPPU Senilai Rp 51 Miliar: Dua Bus Disita Penyidik

Salah satu bus yang disita penyidik Subdit II Ditreskrimsus dalam kasus TPPU investasi produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler. Penindakan dilakukan terhadap seorang tersangka inisial MA (34).

Adapun MA dalam dua perkara pokok telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas laporan di Polresta Pekanbaru. Selain itu, MA juga telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas perkara yang dilaporkan di Polda Riau.

MA telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.

Tersangka MA menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan tersebut dijalankan dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tindak lanjut dari predicate crime dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler.

Predicate crime atau tindak pidana asal merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/ harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian. 

"Dari hasil tindak pidana tersebut diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan," ujar Kombes Pol Teguh Widodo kepada media, Jumat (9/6/2023).

Teguh menyebut tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut  diduga dengan transaksi itu MA juga membeli sejumlah harta kekayaan.

 

Dikabarkan dalam perkara TPPU ini, penyidik Ditreskrimsus telah melakukan penyitaan terhadal dua unit bus. Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menyebut dua bus itu telah disita dan sejumlah aset lainnya tengah ditelisik.

Penyidik mengenakan MA dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Bus Disita# Subdit II Ditreskrimsus# kasus TPPU# Cimory dan Sosis Kanzler# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kabar Baik dari Wings Air Mulai Juli Terbangi Pekanbaru-Tanjungpinang, Ini Jadwalnya

    Riau•
    Sabtu, 10/06/2023 | 17:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wings Air akan membuka penerbangan langsung dari Pekanbaru, Riau, menuju
  • 3 Pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi Luka Bakar Akibat Kecelakaan Kerja di Blok Rokan, Kapan Janji SKK Migas Lakukan Audit Direalisasikan?

    Riau•
    Sabtu, 10/06/2023 | 17:35 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Laju kecelakaan kerja di Blok Rokan seolah tak terbendung. Sindiran
  • Tragis! Ibu dan 2 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jalan Durian Pekanbaru

    Riau•
    Sabtu, 10/06/2023 | 17:30 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kebakaran rumah di Jalan Durian, Pekanbaru menewaskan tiga orang, Sabtu
  • Bupati Afrizal Sintong Nonton Bareng Perdana Film Budak Laut, Karya Asli Anak Rokan Hilir 

    Riau•
    Sabtu, 10/06/2023 | 17:26 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ikut nonton bareng film berjudul
  • Ini Profil PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, Cucu Perusahaan PT Pertamina: 3 Pekerjanya Luka Bakar Akibat Ledakan di Blok Rokan

    Riau•
    Jumat, 09/06/2023 | 17:30 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) menjadi sorotan usai insiden
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya