https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polresta Pekanbaru Razia Knalpot Brong, Pemilik Kendaraan Bisa Dipenjara dan Denda

Jumat, 16 Desember 2022 | 14:19 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Polresta Pekanbaru Razia Knalpot Brong, Pemilik Kendaraan Bisa Dipenjara dan Denda

Polisi razia knalpot brong. Foto: Istimewa.

RiauAkses.com, Pekanbaru - Satlantas Polresta Pekanbaru tengah melakukan operasi penertiban knalpot brong kendaraan masyarakat. Operasi ini menindaklanjuti keluhan warga terkait bisingnya suara kendaraan berknalpot tidak sesuai standar tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tak menggunakan knalpot brong. Bila kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai standar, polisi akan menindak dengan tegas.

“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar,” kata Birgitta, Jumat (16/12/2022).

Knalpot brong tidak menggunakan tabung atau partisi. Sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk meredam suara agar tidak bising.

Tak cuma bising, knalpot brong juga dilarang lantaran menambah polusi udara. Penyebabnya, knalpot brong tidak memiliki filter gas buang. Sehingga gas kotor hasil pembakaran langsung ke ke udara bebas.

Menurut Birgitta, konsumsi bahan bakar motor dengan knalpot brong juga boros.

“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk, karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” katanya.

Penggunaan knalpot brong ternyata melanggar hukum. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ. Beleid ini menjelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot tak sesuai standar, dapat dipenjara dan didenda.

“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” kata Birgitta.

Terkait suara knalpot, di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Adapun ambang batas tingkat kebisingan ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin.

Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc, ambang batas kebisingannya 77 dB. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc, ambang batas kebisingan 80 dB. Sementara sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc, ambang batas kebisingan adalah 83 dB. (RE-02)


TOPIK TERKAIT

# KnalpotBrong# RiauAkses# RiauAksesCom# RaziaKnalpot# RaziaKnalpotBrong
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Keterlaluan! Sudah 4 Tahun Pengumpulan Data Perizinan Lahan di Riau Tak Tuntas, Ada Apa?

    Sumber Daya Alam•
    Jumat, 16/12/2022 | 13:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi mengungkap fakta
  • Hyundai Pekanbaru Tebar Diskon Rp 15 Juta Saat Pameran di Mall SKA Hingga 18 Desember

    Ekonomi•
    Jumat, 16/12/2022 | 12:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Hyundai Pekanbaru kembali adakan pameran di Mall SKA Pekanbaru pada
  • Respon Singkat Kepala BBKSDA Riau Usai Dihukum PTUN Bersihkan SM Balairaja dari Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit serta Fasilitas Migas Pertamina

    Lingkungan•
    Jumat, 16/12/2022 | 12:05 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menghukum Kepala
  • Semarak HUT ke 12, The Premiere Hotel Pekanbaru Gelar Zumba Party Hingga Fun Games

    Ekonomi•
    Jumat, 16/12/2022 | 08:56 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam rangka merayakan ulang tahun yang ke-12 The Premiere Hotel
  • Tak Lolos Verifikasi Faktual, Ketua Partai Ummat Riau Nilai KPU Tak Adil

    Politik•
    Kamis, 15/12/2022 | 21:04 WIB
    RiauAkses.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Provinsi Riau, Fauzi Kadir menyebut
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • 857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    Senin, 24/08/2026 | 21:23 WIB
  • Kabut Asap Pekanbaru Makin Pekat, 177 Warga Terserang ISPA

    Kabut Asap Pekanbaru Makin Pekat, 177 Warga Terserang ISPA

    Kamis, 27/08/2026 | 11:19 WIB
  • Rumah Guru SMPN 5 Rangsang Terbakar, Solidaritas Insan Pendidikan Kepulauan Meranti Galang Donasi Rp69,4 Juta

    Rumah Guru SMPN 5 Rangsang Terbakar, Solidaritas Insan Pendidikan Kepulauan Meranti Galang Donasi Rp69,4 Juta

    Kamis, 27/08/2026 | 09:26 WIB
  • Lima Pejabat Kejati Riau Dilantik, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Lima Pejabat Kejati Riau Dilantik, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Kamis, 27/08/2026 | 09:03 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya