Home / Hukum /
Polresta Pekanbaru Razia Knalpot Brong, Pemilik Kendaraan Bisa Dipenjara dan Denda
Polisi razia knalpot brong. Foto: Istimewa.
RiauAkses.com, Pekanbaru - Satlantas Polresta Pekanbaru tengah melakukan operasi penertiban knalpot brong kendaraan masyarakat. Operasi ini menindaklanjuti keluhan warga terkait bisingnya suara kendaraan berknalpot tidak sesuai standar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tak menggunakan knalpot brong. Bila kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai standar, polisi akan menindak dengan tegas.
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar,” kata Birgitta, Jumat (16/12/2022).
Knalpot brong tidak menggunakan tabung atau partisi. Sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk meredam suara agar tidak bising.
Tak cuma bising, knalpot brong juga dilarang lantaran menambah polusi udara. Penyebabnya, knalpot brong tidak memiliki filter gas buang. Sehingga gas kotor hasil pembakaran langsung ke ke udara bebas.
Menurut Birgitta, konsumsi bahan bakar motor dengan knalpot brong juga boros.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk, karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” katanya.
Penggunaan knalpot brong ternyata melanggar hukum. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ. Beleid ini menjelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot tak sesuai standar, dapat dipenjara dan didenda.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” kata Birgitta.
Terkait suara knalpot, di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Adapun ambang batas tingkat kebisingan ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin.
Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc, ambang batas kebisingannya 77 dB. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc, ambang batas kebisingan 80 dB. Sementara sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc, ambang batas kebisingan adalah 83 dB. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Keterlaluan! Sudah 4 Tahun Pengumpulan Data Perizinan Lahan di Riau Tak Tuntas, Ada Apa?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi mengungkap faktaHyundai Pekanbaru Tebar Diskon Rp 15 Juta Saat Pameran di Mall SKA Hingga 18 Desember
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hyundai Pekanbaru kembali adakan pameran di Mall SKA Pekanbaru padaRespon Singkat Kepala BBKSDA Riau Usai Dihukum PTUN Bersihkan SM Balairaja dari Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit serta Fasilitas Migas Pertamina
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menghukum KepalaSemarak HUT ke 12, The Premiere Hotel Pekanbaru Gelar Zumba Party Hingga Fun Games
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam rangka merayakan ulang tahun yang ke-12 The Premiere HotelTak Lolos Verifikasi Faktual, Ketua Partai Ummat Riau Nilai KPU Tak Adil
RiauAkses.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Provinsi Riau, Fauzi Kadir menyebut







Komentar Via Facebook :