https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Cegah Eksodus Berjamaah, Pemkab Kepulauan Meranti Terbitkan Moratorium ASN Pindah Tugas ke Luar Daerah, Ini Isi Surat Edarannya

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:31 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Novita Asri Irawan
Cegah Eksodus Berjamaah, Pemkab Kepulauan Meranti Terbitkan Moratorium ASN Pindah Tugas ke Luar Daerah, Ini Isi Surat Edarannya

Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar. Foto: Net

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menerbitkan kebijakan moratorium mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah. Langkah ini untuk mencegah hijrahnya sejumlah pegawai sehingga menyebabkan Pemkab Meranti kekurangan tenaga ASN.

Kebijakan itu telah diputuskan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar. Lewat surat edarannya, untuk sementara pemkab tidak akan menerbitkan rekomendasi permohonan pindah tugas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Meranti.

Pemberlakuan moratorium mutasi berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Langkah tegas ini diambil berkenaan banyaknya permohonan pindah dan mutasi keluar ASN ke luar daerah. 

Dalam surat edaran nomor 800/BKPSDM- PMIK/V/2023/554 yang diterbitkan 10 Mei 2023 itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi ASN yang mengusulkan pindah keluar daerah selama 1 tahun sejak diterbitkan surat edaran tersebut. Selama pelaksanaan moratorium tersebut, Kepala OPD dilarang memberikan rekomendasi bagi ASN yang akan pindah. 

"Moratorium pindah dan mutasi keluar daerah dari Kepulauan Meranti dimaksudkan dalam rangka melakukan pemetaan dan penataan ASN serta dalam rangka pertimbangan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Selain itu, moratorium ini diterbitkan untuk meminimalisir dan memutuskan arus perpindahan ASN," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, Senin (5/6/2023). 

Pemberlakuan moratorium mutasi, menurut Asmar, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab, kecuali bagi mereka yang harus merawat orangtuanya (sakit), atau sebab suami istri terpisah jauh atau pun ASN harus berobat ke rumah sakit di luar kabupaten. 

"Kalau ada salah satu dari alasan itu, maka kami semua akan mempertimbangkannya untuk mutasi. Tapi, kalau tidak ada alasan itu, maka dipastikan permintaannya ditolak," tegasnya.

Moratorium mutasi ini, lanjut Asmar, tidak lain guna mendisiplinkan para ASN, sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ketegasan ini, menurut dia, sangat beralasan dan mendasar, mengingat tidak sedikit ASN yang waktu itu meminta pindah ke luar kabupaten. 

 

Sudah 52 ASN Pindah 

Seperti diketahui, sejak Kepemimpinan H Muhammad Adil menjadi Bupati Kepulauan Meranti, sejumlah ASN di daerah itu malah beramai-ramai mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Adapun ASN yang telah pindah didominasi oleh pejabat eselon II dan III.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, pada tahun 2022 (usulan 2021) ada sebanyak 52 orang yang telah pindah dan pada tahun 2023 (usulan 2023) sebanyak 21 orang. 

Tidak diketahui secara pasti apa penyebab Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil saat itu dengan mudahnya memberikan rekomendasi kepindahan sejumlah pejabatnya. Kemungkinan, penyidik KPK juga akan menelisik hal tersebut. (R-01)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Plt Bupati Kepulauan Meranti# Cegah Eksodus Berjamaah# Terbitkan Moratorium# Kepulauan Meranti# RiauAkse
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PNS di Rokan Hilir Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

    Hukum•
    Senin, 05/06/2023 | 16:54 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 4
  • Kampus PCR Sebut Tak Beri Izin Kegiatan Mahasiswa di Pulau Cinta Kampar, Satu Mahasiswa Hilang Tenggelam Belum Ditemukan

    Riau•
    Senin, 05/06/2023 | 15:26 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Terkait kabar tenggelamnya seorang mahasiswa Politeknik Caltex Riau
  • Geger Anggota Brimob Polda Riau Setor Rp 650 Juta ke Komandan, Ungkap Borok karena Kecewa Dimutasi

    Hukum•
    Senin, 05/06/2023 | 15:10 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Viral di media sosial curhatan Bripka Andry Darma Irawan, anggota
  • PLN Selatpanjang Terpaksa Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir, Ini Penyebabnya

    Riau•
    Senin, 05/06/2023 | 13:13 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - PT PLN (Persero) Rayon Selatpanjang terpaksa harus
  • Terungkap! Mahasiswa Politeknik Caltex Riau yang Hilang Tenggelam di Pulau Cinta Kampar Disuruh Senior Mandi Mata Tertutup Kain Hitam di Sungai

    Riau•
    Senin, 05/06/2023 | 11:51 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Tim Kepolisian Sektor Tambang, Kampar melakukan olah tempat kejadian
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

    Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

    Selasa, 21/07/2026 | 12:33 WIB
  • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Selasa, 21/07/2026 | 08:20 WIB
  • Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

    Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

    Senin, 20/07/2026 | 07:16 WIB
  • Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Senin, 20/07/2026 | 08:08 WIB
  • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Rabu, 22/07/2026 | 08:49 WIB
  • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    Rabu, 22/07/2026 | 12:37 WIB
  • Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Senin, 20/07/2026 | 11:11 WIB
  • Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Rabu, 22/07/2026 | 09:02 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya