https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Terpidana Korupsi di Riau Meninggal Dunia Usai Sakit di Rumah Tahanan, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Senin, 05 Juni 2023 | 15:30 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Terpidana Korupsi di Riau Meninggal Dunia Usai Sakit di Rumah Tahanan, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Terpidana kasus korupsi di Rutan Pekanbaru meninggal dunia karena sakit. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru- Terpidana kasus korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Indragiri Hilir, Zainul Ikhwan meninggal dunia. Eks Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Petala Bumi, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (3/6/2023) malam lalu.

Zainul Ikhwan menjadi terpidana korupsi usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan. Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan audit investigatif BPKP Riau.

Zainul yang merupakan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ini divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan  pidana kurungan selama dua bulan.  

Selain itu, majelis hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 359,3 juta dengan ketentuan apabila tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Vonis hakim tersebut dijatuhkan pada persidangan Selasa (21/3/2023) lalu. Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak tercantum Zainul mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Zainul sebelum meninggal tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra kepada media menyatakan, Zainul meninggal karena mengalami sakit gula dan merembet ke jantung. Almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis tapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah Zainul telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun  dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti  dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tidak menghukumnya untuk membayar kerugian negara. Vonis tersebut diputuskan pada Senin (29/5/2023) lalu. Indra mengajukan banding atas vonis tersebut.

 

Perkara yang menjerat Zainul dan Indra Muchlis ini sudah cukup lama terjadi, yakni sekitar tahun 2004 silam. Ketika Indra Muchlis Adnan menjabat sebagai Bupati Inhil, ia menunjuk Zainul Ikhwan menjadi Direktur Utama PT GCM hingga tahun 2008.

Dalam perjalanannya, PT GCM yang merupakan BUMD milik Pemkab Inhil menjalin kerjasama dengan CV Ram Jaya Industri yang dipimpin oleh Kemas Ibnu A Sanjaya selaku direktur.

Bisnis yang dijalankan yakni berkaitan dengan pengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu diduga tanpa adanya studi awal dan proposal kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya.

PT GCM pun akhirnya tidak memperoleh manfaat sama sekali dari kerja sama tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Terpidana Kasus korupsi# Tahanan Meninggal# Rutan Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya