https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lingkungan /

Respon Singkat Kepala BBKSDA Riau Usai Dihukum PTUN Bersihkan SM Balairaja dari Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit serta Fasilitas Migas Pertamina

Jumat, 16 Desember 2022 | 12:05 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Respon Singkat Kepala BBKSDA Riau Usai Dihukum PTUN Bersihkan SM Balairaja dari Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit serta Fasilitas Migas Pertamina

BBKSDA Riau dihukum PTUN Pekanbaru menghentikan aktivitas kebun, pabrik kelapa sawit dan fasilitas migas Pertamina di hutan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja, Bengkalis. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menghukum Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait keberadaan kebun serta pabrik kelapa sawit dan instalasi migas di Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis. Hukuman itu terkait dengan dikabulkannya gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) terhadap Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala BBKSDA Riau.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Kepala BBKSDA bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK diwajibkan melakukan penindakan secara hukum terhadap segala aktivitas di hutan konservasi tersebut.

"Melakukan penyegelan, pemasangan plang dan penyidikan dan atau tindakan penegakan hukum lainnya sesuai undang-undang yang berlaku sampai telah dilakukannya pemulihan atau pengelolaan lingkungan hidup," demikian petikan putusan PTUN Pekanbaru, Rabu (14/12/2022) lalu.

Apa respon Kepala BBKSDA Riau, Genman S Hasibuan terhadap dikabulkannya gugatan Yayasan Menara itu?

Kepala BBKSDA Riau, Genman S Hasibuan menyatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi lebih dulu dengan pimpinan di atasnya.

"Akan kami konsultasikan dulu dengan pimpinan di KLHK," terang Genman, Jumat (16/12/2022).

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding, Genman tidak memberikan jawaban yang pasti.

"Kami menunggu arahan pimpinan," katanya lagi.

Diwartakan sebelumnya, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dkk terkait keberadaan kebun serta pabrik kelapa sawit dan instalasi sumur minyak di hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Balairaja, Bengkalis, Riau.

Dalam amar putusan yang ditetapkan Rabu (14/12/2022) kemarin, majelis hakim secara khusus mewajibkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK melakukan penegakan hukum dan penghentian aktivitas di luar fungsi kehutanan yang telah terjadi di hutan konservasi tersebut.

Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH mensinyalir, keberadaan sumur dan instalasi migas yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu telah membuka akses publik ke kawasan SM Balairaja. Ia menyebut setidaknya ada 5 sumur migas di kawasan tersebut yang diawali oleh pembangunan jalan poros dan jalan cabang ke sumur migas sepanjang 12 kilometer.

"Pembangunan sumur minyak tersebut telah menjadikan akses terbuka ke Suaka Margasatwa Balairaja. Jalan akses yang dibangun menuju sumur tersebut telah dipergunakan oleh banyak orang menuju SM Balairaja yang kemudian secara massif melakukan pembangunan kebun sawit di dalam SM Balairaja," kata Surya Darma, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, sejak pembangunan sumur minyak pada tahun 1997 lalu, sejumlah pihak secara membabi-buta membuka kebun sawit di SM Balairaja. Sejak tahun 1998, ramai terjadi pembukaan kebun kelapa sawit di SM Balairaja.

"Pembangunan instalasi migas itu turut mempercepat deforestasi dan alih fungsi secara ilegal Suaka Margasatwa Balairaja," tegas Surya.

Ia meminta PT PHR yang mengelola fasilitas migas tersebut setelah ditinggalkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, bertanggung jawab secara hukum berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru.

Vice President Corporate Affairs PT PHR Rudi Ariffianto menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN Pekanbaru terkait gugatan Yayasan Menara tersebut. Ia hanya menyatakan kalau PT PHR senantiasa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku sebagai landasan hukum kegiatan operasi. 

"Mengenai pemberitaan di media yang menyebutkan putusan PTUN Pekanbaru terkait fasilitas migas PHR di kawasan konservasi Balai Raja, PHR belum menerima salinan resmi dari putusan dimaksud," terang Rudi.

Kekalahan Beruntun Menteri LHK

Gugatan Yayasan Menara terhadap Menteri LHK dkk mempersoalkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan hutan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis yang telah porak-poranda akibat pembangunan pabrik dan kebun kelapa sawit.

Ini adalah kekalahan beruntun kali kedua Menteri LHK dkk di PTUN Pekanbaru menghadapi gugatan organisasi lingkungan. Bulan lalu, Yayasan Riau Madani juga memenangkan gugatan terhadap Menteri LHK dalam kasus pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan.

 

Dalam putusan yang ditetapkan Rabu kemarin, Menteri LHK diperintahkan oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru melakukan pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis, Riau yang telah menjadi kebun dan pabrik kelapa sawit serta dipergunakan untuk pembangunan fasilitas minyak dan gas.

Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) dan Yayasan Riau Madani selama ini dikenal gencar melakukan upaya litigasi terhadap pelaku alih fungsi hutan secara ilegal, termasuk menggugat Menteri LHK yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan hutan.

"Mewajibkan Tergugat I (Kepala BBKSDA Riau), Tergugat II (Menteri LHK) dan Tergugat III (Dirjen Gakkum KLHK) bersama-sama untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Balairaja" demikian petikan putusan hakim PTUN Pekanbaru.

Tindakan pemulihan yang dimaksud oleh hakim dilakukan dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, membongkar pabrik kelapa sawit, melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya yang masuk dalam kawasan SM Balairaja.

"Serta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan konservasi SM Balairaja," kata hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga melakukan terobosan penting yang mana salah satu amar putusannya bukan merupakan apa yang dimohonkan dalam gugatan penggugat (ultra petita). Hakim berkeyakinan bahwa dalam gugatan berkaitan dengan lingkungan, ultra petita dapat dikesampingkan demi penyelamatan dan kelestarian lingkungan (Indu Bio Pro Natural).

Putusan ultra petita tersebut yakni mewajibkan Menteri LHK untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan/ Pengeboran dan Pemeliharaan sumur minyak dan gas di SM Balairaja. Diketahui sejumlah sumur minyak dan fasilitas migas yang kini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dibangun di dalam kawasan hutan konservasi SM Balairaja.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Kepala BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum Kementerian LHK melakukan penegakan hukum dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan pada areal SM Balairaja yang telah dijadikan perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit dan sumur migas beserta sarana penunjangnya.

"Dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan atau tindakan penegakan hukum lainnya," tulis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK dan Tergugat II Intervensi (PT Pertamina Hulu Rokan) dan Tergugat II Intervensi 2 ( PT Tengganau Mandiri Lestari) melalui Menteri LHK untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan reboisasi atas kerusakan SM Balairaja.

"Nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian amar putusan tersebut.

Adapun putusan perkara nomor: 35/G/TF/2022/ PTUN.PBR dijatuhkan oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Cusi Aprilia Hartanti SH dan dua anggota majelis hakim Erick Sihombing SH dan Misbah Hilmy SH.

Putusan Hakim Pro Lingkungan

Menanggapi putusan hakim PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatannya, Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH mengaku sangat mengapresiasi majelis hakim yang sangat peka dengan penyelamatan lingkungan dan hutan. Menurutnya, kebijaksanaan hakim dalam merumuskan putusan tersebut menjadi nafas baru bagi upaya penyelamatan hutan Riau yang sudah porak-poranda oleh aktivitas ilegal, khususnya disulap menjadi kebun kelapa sawit.

Surya mengapresiasi keberanian trio majelis hakim yang mengesampingkan ultra petita dalam perkara terkait lingkungan hidup.

"Terobosan atas kebijaksanaan hakim dalam merumuskan putusan yang pro lingkungan ini menjadi energi baru bagi kami untuk terus berjuang dalam upaya penyelamatan hutan, sekaligus menjadi cambuk dan pukulan bagi pemerintah untuk menjalankan tanggung jawab konstitusinya menjaga dan menyelamatkan hutan," tegas Surya Darma.

 

Perkara terkait SM Balairaja ini telah menempuh sebanyak 16 kali persidangan, termasuk sidang lapangan (pemeriksaan setempat). Dalam sidang lapangan yang digelar 14 November lalu, memang ditemukan fakta adanya sejumlah fasilitas yang dibangun di kawasan Suaka Marga Satwa Balairaja. Bahkan, perkebunan kelapa sawit telah mendominasi kawasan tersebut, termasuk fasilitas migas.

Surya Darma menegaskan, gugatan tersebut dilakukan karena menilai hanya lewat mekanisme hukum peradilan kawasan Suaka Margasatwa Balairaja dapat dipulihkan kembali setelah 'dijajah' sekalian lama oleh oknum-oknum, termasuk korporasi.

"Selama ini kami melihat adanya pembiaran secara sistematis terhadap kondisi Suaka Margasatwa Balairaja. Sampai satwa-satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera dan harimau sumatera sudah hilang habitatnya dan berserak ke mana-mana," tegas Surya.

Yayasan Menara menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Kementerian LHK ke PTUN Pekanbaru. Dalam perkembangannya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masuk menjadi tergugat II Intervensi dan PT Tengganau Mandiri Lestari sebagai Tergugat II intervensi 2.

Gugatan didaftarkan Yayasan Menara melalui kuasa hukumnya M Nur SH dengan nomor registrasi perkara 35/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. 

Gugatan Yayasan Menara terkualifikasi pada perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. Menteri LHK, BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum KLHK dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga dan pengelola kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja. 

Dalam gugatannya, Yayasan Menara menengarai ada pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lain dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balairaja. Kini, menurut Yayasan Menara, pabrik kelapa sawit itu dikelola oleh PT Tengganau Mandiri.

SM Balairaja Nyaris Lenyap

Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Luas kawasan 18.000 hektar terletak Kabupaten Bengkalis. 

 

Penetapan kawasan SM Balairaja dilakukan berdasarkan SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas 15.343,95 hektar. Secara administrasi pemerintahan Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja, Suaka Margasatwa Balai Raja berada di wilayah kerja BBKSDA Riau pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III. 

Sejak ditetapkan pada 2014 lalu dan sebelumnya, kondisi SM Balairaja sudah hancur porak-poranda. Kegiatan alih fungsi kawasan hutan konservasi secara ilegal marak terjadi, tanpa ada upaya pengamanan dan penegakan hukum yang serius.

Kini, kawasan SM Balairaja hanya tinggal secuil yang masih dapat dipertahankan dalam bentuk tegakan hutan. Sementara, ribuan hektar lainnya sudah disulap menjadi kebun sawit maupun kawasan pemukiman. Kondisi SM Balairaja diprediksi bakal lenyap karena minimnya upaya pemulihan kawasan hutan tersebut.

Akibat hancurnya SM Balairaja, konflik satwa liar di dengan manusia di daerah ini pun cenderung tinggi. Khususnya ancaman terhadap habitat dan populasi satwa liar dilindungi harimau dan gajah Sumatera yang kian kritis. (*)


TOPIK TERKAIT

# BBKSDARiau# YayasanMenara# SuakaMargasatwaBalairaja# MenteriLHK# Pertamina# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Semarak HUT ke 12, The Premiere Hotel Pekanbaru Gelar Zumba Party Hingga Fun Games

    Ekonomi•
    Jumat, 16/12/2022 | 08:56 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam rangka merayakan ulang tahun yang ke-12 The Premiere Hotel
  • Tak Lolos Verifikasi Faktual, Ketua Partai Ummat Riau Nilai KPU Tak Adil

    Politik•
    Kamis, 15/12/2022 | 21:04 WIB
    RiauAkses.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Provinsi Riau, Fauzi Kadir menyebut
  • Anggota DPRD Riau Ramos Teddy Sianturi Serahkan Bantuan Traktor dan Bibit Tanaman ke Petani di Kampar

    Lancang Kuning•
    Kamis, 15/12/2022 | 20:02 WIB
    RiauAkses.com,Kampar - Anggota DPRD Riau Teddy Ramos Sianturi menyerahkan sejumlah bantuan
  • Hakim Perintahkan KLHK Hentikan Instalasi Migas PT Pertamina Hulu Rokan, Yayasan Menara: Akses Jalan Picu Massifnya Perambahan SM Balairaja!

    Lingkungan•
    Kamis, 15/12/2022 | 19:38 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan
  • Rocky Gerung Dukung Bupati HM Adil Jadi Capres Independen: Dia Seperti Robin Hood, Indikasi Kemunculan Ratu Adil

    Politik•
    Kamis, 15/12/2022 | 18:07 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengamat Politik, Rocky Gerung menyebut Bupati Kepulauan Meranti HM Adil
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya