https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Pemko Pekanbaru Didesak Fasilitasi Ibadah Jemaat Gereja GBI Gihon yang Ditolak Warga Sidomulyo Timur: Jangan Melanggar HAM!

Senin, 05 Juni 2023 | 10:59 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Novita Asri Irawan
Pemko Pekanbaru Didesak Fasilitasi Ibadah Jemaat Gereja GBI Gihon yang Ditolak Warga Sidomulyo Timur: Jangan Melanggar HAM!

Warga Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru memasang spanduk penolakan rumah ibadah. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru didesak untuk segera memfasilitasi pelaksanaan ibadah jemaat gereja yang ditolak warga. Diketahui, aksi penolakan warga terjadi pada 19 Mei lalu terhadap ibadah di Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003/ RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pembubaran ibadah serta pencekalan terhadap aktivitas ibadah diklaim terjadi pada bangunan yang digunakan sebagai Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon. Warga juga memasang spanduk berisi penolakan keberadaan gereja dengan alasan demi kerukunan, kenyamanan, kehidupan bertetangga masyarakat.

Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan tindakan tersebut telah melanggar hak beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Pada prinsipnya semua orang berhak melaksanakan ibadah. Dalam konsep bernegara, tidak boleh melarang warga negara beribadah," kata Noval, Jumat (2/5/2023). 

Menurutnya, alasan demi kerukunan masyarakat, tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai melakukan tindakan pembubaran ibadah.

"Tidak ada satu pun alasan bagi warga negara untuk melarang orang lain beribadah, apalagi agamanya diakui oleh negara. Tidak boleh masyarakat atas dasar apapun melakukan pembubaran, penyegelan hingga warga lain tak bisa beribadah," paparnya. 

Noval menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil tindakan cepat agar tidak ada konflik horizontal antar warga yang lebih meluas. Pemko memiliki tanggung jawab untuk melakukan fasilitas ibadah warganya sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Persoalan izin rumah ibadah, kata Noval, tidak serta merta dapat menjadi pembenaran oleh siapa pun juga untuk melakukan pelarangan ibadah.

 

"Pemerintah seharusnya cepat menanggapi peristiwa ini. Harus cepat dalam proses perizinan," tegas Noval. 

Noval berharap kejadian serupa tak lagi terjadi. Baik pemerintah dan masyarakat harus ikut bertanggungjawab menegakan HAM. 

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Agama kabupaten/ kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/ kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Penolakan Rumah Ibadah# Pemko Pekanbaru# Jemaat Gereja GBI Gihon# Ditolak Masyarakat# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 1.500 Warga Kampar Tolak Perpanjangan HGU PTP Nusantara V: BUMN Harus Jadi Contoh Penyediaan Kebun Plasma 20 Persen untuk Masyarakat!

    Hukum•
    Senin, 05/06/2023 | 10:49 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit yang dikelola PTP
  • Inilah 8 Calon Anggota Bawaslu Riau yang Lolos Tes Tertulis dan Psikologi, Hanya 1 Orang Perempuan

    Politik•
    Senin, 05/06/2023 | 10:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dan psikologi Calon Anggota
  • Demi Konten Viral di Medsos, 5 Pelajar di Bengkalis Jadi Hantu Pocong Takut-takuti Warga Lalu Ditangkap Polisi

    Hukum•
    Senin, 05/06/2023 | 10:37 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Demi membuat konten agar viral di media sosial, sebanyak lima pelajar di
  • Petani di Rokan Hilir Ditangkap Polisi Gara-gara Bakar Lahan

    Lingkungan•
    Jumat, 02/06/2023 | 16:47 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang petani di Rokan Hilir, Ng (51) berurusan dengan pihak
  • Di Acara MTQ Asmar Minta Doa Masyarakat Amanah Memimpin Kepulauan Meranti, Ini Janjinya

    Riau•
    Jumat, 02/06/2023 | 14:50 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya