Home / Politik /
Masa Jabatan Syamsuar Dipangkas 5 Bulan, DPRD Ingatkan Gubernur Riau Tak Bisa Lagi Lakukan Mutasi Pejabat
RiauAkses.com, Pekanbaru - Masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dipangkas lima bulan dari jadwal normal yang seharusnya habis pada Februari 2024 mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sebanyak 17 gubernur di Riau, termasuk Syamsuar akan berakhir masa baktinya pada September 2023 mendatang. Dengan demikian, jabatan Syamsuar hanya berkisar tinggal 4 bulan lagi.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Eddy Yatim menyatakan, DPRD Riau akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang akhir masa jabatan (AMJ), termasuk meminta laporan akhir pertanggungjawaban jabatan dari Gubernur Riau.
"Gubernur harus menyampaikan laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) selambat-lambatnya dua bulan sebelum AMJ. Itu akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD," kata Eddy Yatim, Senin (29/5/2023).
Eddy Yatim menyebut, saat ini Pemprov masih menunggu surat resmi dari Kemendagri. Namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat menyampaikan surat ke Pemprov untuk meminta pertanggungjawaban ini.
"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri. Tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," ungkap Eddy.
Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan kalau Gubernur Riau tidak diperbolehkan lagi melakukan rotasi pejabat.
"Enam bulan sebelum diganti, tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," paparnya lagi.
Ia menjelaskan, jika diperlukan melakukan pengangkatan pejabat, Gubernur harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," tegas Eddy.
Terbatasnya kewenangan Gubernur jelang akhir masa jabatan ini menimbulkan spekulasi soal hasil assesment sebanyak 36 pejabat tinggi pratama (eselon dua) yang digelar akhir tahun lalu.
Diketahui kalau panitia seleksi (pansel) pejabat eselon 2 Pemprov Riau telah menuntaskan hasil kerjanya. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun telah memberikan sejumlah catatan atas mutasi jabatan yang akan dilakukan Gubernur Syamsuar tersebut.
Namun, sudah berlangsung hingga hampir 6 bulan, hasil lelang jabatan tersebut hingga kini tak kunjung dieksekusi. Pelantikan pejabat belum dilakukan sampai saat ini. (CR-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan 7 Pejabat Lainnya dalam Kasus Suap Bupati Adil, Ini Daftarnya
RiauAkses.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaanBabinsa di Kuansing Amankan 2 Kilogram Ganja di Kebun Sawit, Terungkap Ternyata Milik Dua Pria Ini
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Sebanyak 2 kilogram daun ganja kering ditemukan aparat BintaraGawat Kali! Satpol PP Pekanbaru Amankan 57 Pasangan Diduga LGBT Nginap di Dua Wisma
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengamankan sebanyak 57Pejabat Kepulauan Meranti Dilarang Keluar Daerah, BPK Kepri Lakukan Pemeriksaan Ulang Laporan Keuangan Pasca Bupati Adil Ditangkap KPK
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengeluarkanHebat! Tim Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Berhasil Operasi Pasien Buerger Disease, Inilah Pemicu Penyakit Berbahaya Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim dokter RSUD Arifin Achmad berhasil melakukan operasi penyakit
Komentar Via Facebook :