https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polisi Tangkap Pria Sodomi Bocah Berulang Kali di Pekanbaru, 3 Orang Lain Diburu

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:13 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Polisi Tangkap Pria Sodomi Bocah Berulang Kali di Pekanbaru, 3 Orang Lain Diburu

Tersangka pelaku sodomi ditangkap kepolisian. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Polisi menangkap MS (56), terduga pelaku sodomi terhadap seorang bocah 14 tahun di Kota Pekanbaru, Riau. MS mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban berulang kali sejak September 2020.

"Korban disodomi sebanyak 20 kali," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (25/5/2023).

Dilakukan sejak 2020 Nandang mengatakan, MS ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Kamis (11/5/2023) lalu. Sementara tiga terduga pelaku yang terlibat masih buron. Ketiga orang itu berinisial BR, JN dan RI.

"Satu orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu," kata Nandang.

Kasus itu terungkao usai korban bercerita kepada seseorang berinisial AA. Mendengar cerita tersebut, AA memberitahu keluarga korban.

Selanjutnya, kakak ipar korban melapor ke Polda Riau. Saat ini Pelaku MS telah mendekam di penjara dan terancam dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU 23 tahun 2002, tentang  Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# Tersangka# Sodomi# Ditangkap# Polda Riau# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tragis! Korban Jambret di Jalan Melati Pekanbaru Tewas Usai Gelang Emasnya Ditarik Lalu Jatuh dari Motornya

    Hukum•
    Kamis, 25/05/2023 | 14:00 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Aksi penjambretan jalanan di Kota Pekanbaru kian mengkhawatirkan. Kali
  • Ketua Perkemi Pekanbaru Arif Frans Darmana Lepas Keberangkatan 6 Atlet Kempo Ikuti Kejurnas Monas Cup 2023 di Jakarta

    Riau•
    Kamis, 25/05/2023 | 13:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Kota Pekanbaru,
  • Jawaban Menohok Pimpinan KPK Respon Curhat Plt Bupati Kepulauan Meranti Pegawainya Mundur dan Ketakutan Kena Kasus Bupati Adil

    Riau•
    Kamis, 25/05/2023 | 13:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengeluh soal
  • Hore! Jokowi Ambil Alih Perbaikan 10 Ruas Jalan Rusak Berat di Riau

    Riau•
    Rabu, 24/05/2023 | 17:19 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih perbaikan jalan rusak berat di
  • Baru Dua Hari Jadi Penjabat Bupati Kampar, Firdaus Langsung Borong 3 Penghargaan dari KPK

    Riau•
    Rabu, 24/05/2023 | 17:11 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Hari pertama kerja usai dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya