https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

3 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Mengundurkan Diri Tarung Jadi Anggota DPRD, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 21:21 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Novita Asri Irawan
3 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Mengundurkan Diri Tarung Jadi Anggota DPRD, Ini Daftarnya

Sebanyak 3 kepala desa di Kepulauan Meranti mundur karena ikut mendaftar sebagai bacaleg pemilu 2024. Foto: Net

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti  - Ingin mencoba peruntungan dan bertarung menjadi wakil rakyat, sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ketiganya maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Para kades yang maju sebagai bacaleg tersebut rata-rata sudah menjabat selama 2 periode. Adapun ketiga kades tersebut adalah Mahadi, Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir, Sutrisno Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu dan Jumir Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Sukirno didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dani Suhanda menyatakan, ketiga kades sudah melaporkan ke Dinas PMD terkait pencalegan mereka. Bahkan ketiganya telah mengajukan surat pengunduran diri dan sah mundur dari jabatan kades.

"Tiga orang kades itu sudah melaporkan ke kita dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan," ujar Dani Suhanda, Sabtu (20/5/2023).

Dani menjelaskan langkah pengunduran diri para kades sudah sesuai aturan dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Pada Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik. Dengan aturan ini mereka wajib mundur dari kades, karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.

"Aturannya jelas, sehingga mereka harus mengajukan pengunduran diri," beber Dani.

Dinas PMD pun langsung menunjum pengganti para kades yang mundur yakni sementara dijabat oleh sekretaris desa setelah mendapat rekomendasi dari camat.

 

"Untuk sementara di Plt-kan dulu, kemudian nanti baru kita tunjukkan Pj-nya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," kata Dani.

Sebelumnya, Dinas PMD telah melakukan koordinasi dengan KPU Kepulauan Meranti pada 10 Mei lalu membahas soal kades yang maju menjadi bacaleg. KPU menjabarkan beberapa ketentuan syarat yang wajib diikuti kades sebelum mengajukan pencalonan.

Setelah syarat pengunduran diri dibuat, kepala desa juga harus melampirkan berkas tanda terima dari Dinas PMD. Kemudian SK pemberhentian dari jabatan kades harus diserahkan ke KPU paling lama tanggal 3 Oktober 2023 di masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Dari aturan KPU itu, kalau tidak ada surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari PMD maka tidak akan diproses. Yang jelas dari kita, jika kades itu memasukkan permohonan ke kita, baru kita proses," terang Dani.

Pihaknya juga akan memproses SK pemberhentian para kades dari Bupati. Sesuai kewenangan, kepala daerah yang memberhentikan kepala desa.

"Saat ini tiga kades itu hanya menunggu SK saja. SK-nya sedang diproses. Setidaknya ada sebulan lebih untuk penerbitan SK yang nantinya akan diteken Plt Bupati," tambahnya.

KPU akan Cek Berkas Bacaleg

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Komisioner Koordinator Divisi Teknis Herwan menuturkan, kepala desa yang terlibat ikut mendaftarkan diri menjadi bacaleg wajib melepaskan jabatannya. Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Poin aturan tersebut dibunyikan dalam Pasal 25 bahwa bakal calon yang berstatus kepala desa harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan harus menyampaikan keputusan (SK) pemberhentian," jelas Herwan.

 

Herwan juga tak menampik soal adanya kabar kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg, namun belum mengurus surat pengunduran diri sebagai syarat. Meski begitu, ia menerangkan kepala desa tersebut masih memiliki waktu untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi dalam masa perbaikan dokumen bacaleg.

"Kades yang belum membuat surat pengunduran diri, maka nanti dia akan diminta melengkapi pada saat perbaikan administrasi. Saat ini kami kan belum melihat, karena belum boleh melakukan verifikasi mengingat ada perpanjangan waktu untuk beberapa parpol yang masih melengkapi berkas," bebernya.

Masih dalam aturan PKPU, jika sampai batas akhir masa pencermatan, keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

"Kalau bakal calon dari kades tidak melengkapi syarat hingga nanti SK pemberhentian tidak diterbitkan, maka pencalonannya sebagai caleg dinyatakan gugur," pungkas Herwan. (R-01) 

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Bacaleg# Pemilu 2024# Kepala Desa# Kepulauan Meranti# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Aldiko Putra Ungkap 400 Hektar Hutan Digarap Tapi Tak Ditindak KPH Singingi: Saya Anggota DPRD Wajib Bela Rakyat, Kenapa Cukong Hutan Dibiarkan!

    Riau•
    Sabtu, 20/05/2023 | 21:09 WIB
    RiauAkses.com,  Kuantan Singingi - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra
  • 3 Karyawan Alfamart di Pelalawan Nyaris Tewas Keracunan Asap Ditemukan Tergeletak Pingsan, Begini Kronologinya

    Riau•
    Jumat, 19/05/2023 | 14:43 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Tiga orang karyawan ritel Alfamart nyaris tewas diduga akibat
  • Pencari Kayu di Indragiri Hilir Tewas Dimangsa Harimau, Begini Kronologinya

    Riau•
    Jumat, 19/05/2023 | 14:29 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Korban kemarahan harimau Sumatera di Riau terus berjatuhan.
  • Hakim Pengadilan Dumai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyelundup 91 Kilogram Sabu

    Riau•
    Kamis, 18/05/2023 | 20:41 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Hakim Pengadilan Negeri Dumai jatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga
  • Siswi SMA Pekanbaru Tewas Ditabrak Lagi, Polisi Cari Sopir Bus Penabrak

    Riau•
    Kamis, 18/05/2023 | 19:39 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang siswi bernama Rahnabila, 17, tewas seusai menjadi korban tabrak
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya