Home / Riau /
Hakim Pengadilan Dumai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyelundup 91 Kilogram Sabu
Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 3 terdakwa penyelundup 91 kilogram sabu, Rabu (17/5/2023). Foto: Net
RiauAkses.com, Dumai - Hakim Pengadilan Negeri Dumai jatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa perkara penyalahgunaan sabu sebanyak 91 kilogram dan 300 butir pil ekstasi dalam persidangan digelar Rabu (17/5/2023) kemarin.
Sidang putusan dengan Ketua Majelis Hakim Meri Dona Tiur Pasaribu, dan Abdul Wahab serta Liberty Sitorus ini menghukum tiga terdakwa pidana mati yaitu Anton, Juremi dan Rafi.
Vonis mati tiga pelaku ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika melebihi berat 5 gram serta ribuan pil ekstasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles mengatakan bahwa putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Saputra Sinaga beberapa waktu lalu.
"Atas putusan tersebut JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim tersebut," kata Abu kepada pers, Kamis.
Terhadap tiga terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sesuai dalam tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan diantaranya puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi yang telah dimusnahkan, telepon genggam , kendaraan dan beberapa dokumen yang memberatkan keterlibatan terdakwa.
"Kami akan tegas terhadap terdakwa kasus narkotika sesuai aturan berlaku dengan sanksi maksimal. Hal ini sebagai upaya agar peredaran narkotika di tanah air dapat diatasi," sebut Abu Nawas.
Kasi Intel Kejaksaan Dumai ini kembali mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi narkotika apapun jenisnya, serta bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia ke depan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Dumai Iwan Roy Charles menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Dumai atas keputusan vonis yang sama dengan tuntutan JPU.
"Atas keputusan ini kami mengapresiasi Majelis Hakim dan selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," demikian Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Charles. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Siswi SMA Pekanbaru Tewas Ditabrak Lagi, Polisi Cari Sopir Bus Penabrak
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang siswi bernama Rahnabila, 17, tewas seusai menjadi korban tabrakAksi Jambret di Simpang Jokowi, Dua Pelaku dan Penadah Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Rohil
RiauAkses.cok, Rokan Hilir - Pelaku jambret di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 10 tepatnya diApa Kabar Kasus Oknum Jaksa Perempuan Kejari Bengkalis yang Diamankan Kejati Riau Soal Dugaan Suap Perkara Narkoba?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hingga 13 hari pasca diamankannya oknum jaksa perempuan SH oleh TimErick Thohir Angkat Kearifan Lokal Labuan Bajo Lewat Festival Budaya di Rumah BUMN SME's HUB
RiauAkses.com, NTT - Menteri BUMN Erick Thohir sukses gelar festival budaya di Rumah BUMNBegini Perkembangan Proyek Tol Bangkinang-Koto Kampar, Kapan Bisa Dipakai?
RiauAkses.com, Kampar - PT Hutama Karya (Persero) tengah mengejar penyelesaian dua seksi dari ruas







Komentar Via Facebook :