Home / Riau /
Pencuri di Kuansing Bikin Kaget Pemilik Rumah, Kini Berurusan dengan Polisi
PA alias P (32) pelaku pencurian di Sungai Jering, Kuansing. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Teluk Kuantan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pelaku pencurian berinisial PA alias P (32). Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit ponsel merek OPPO A3s, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, 2 kartu ATM dan tas warna hitam.
Kapolres Kuansing AKBP melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan korban adalah warga Jalan Proklamasi, Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah berinisial NRS (22). Pencurian terjadi di rumah kontrakan korban pada Minggu (11/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Linter Sihaloho menjelaskan kronologi kejadian pencurian. Menurut keterangan korban, dirinya terbangun dari tidur dan terkejut saat melihat pelaku masuk ke dalam kamarnya yang tak terkunci. Pelaku terkejut melihat korban memergokinya dan langsung kabur lewat jendela depan rumah. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah juga melalui jendela itu.
Korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur dan menghilang di kegelapan malam. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Tim Operasional Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuanatan Singingi. Saat ditangkap, pelaku pencurian tengah menggunakan ponsel curiannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku tidak dapat menjelaskan dari mana ponsel tersebut didapat.
“Kemudian anggota Opsnal Satreskrim pun langsung membawa pelaku dan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, “ ungkap Linter.
Pelaku pencurian dijerat lantaran melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (CR-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
AMIK Selatpanjang Wisuda 50 Mahasiswa: Mesti Dipertanggungjawabkan di Tengah Masyarakat
RiauAkses.com, Selatpanjang – Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) SelatpanjangAksi Pencurian di Rohil Ketahuan Gara-gara Gadaikan HP, Pelaku Positif Pakai Narkoba
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Aksi terduga pelaku pencurian gawai di Rokan Hilir (Rohil)Razia Pekat di Kepulauan Meranti: 3 Pasangan Belum Menikah dan 1 Pemakai Narkoba Diamankan
RiauAkses.com, Selatpanjang - Aparat gabungan dari Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau bersamaPengadilan Negeri Pekanbaru Tolak Gugatan Soal Limbah Tanah Tercemar Minyak Peninggalan Chevron di Blok Rokan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harapan untuk membuka tabir pemulihan lingkungan akibat dugaan limbahMassa Demo Proyek Masjid Annur di Kejaksaan Agung RI, Nama Putra Gubernur Riau Disebut-sebut
RiauAkses.com, Jakarta - Kelompok yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli







Komentar Via Facebook :