Home / Riau /
Aksi Pencurian di Rohil Ketahuan Gara-gara Gadaikan HP, Pelaku Positif Pakai Narkoba
Sam (38) pelaku pencurian ponsel di Rohil yang tertangkap gara-gara gadaikan hasil curian. Foto: riauakses.com/ Ilong
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Aksi terduga pelaku pencurian gawai di Rokan Hilir (Rohil) terungkap gara-gara menggadaikan hasil curiannya.
Pelaku adalah Sam alias Isam alias Jubieng (38), warga Jalan Suka Damai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi. Ia terpaksa menghuni sel tahan Polsek Sinaboi, Senin (12/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, tersangka melakukan pencurian berupa uang dan ponsel di rumah korban, Rudianto alias Rudi (34), warga Suka Damai Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa terjadi ketika korban pergi ke ladang sementara istrinya pergi berbelanja ke warung. Rumah ditinggal dalam keadaan terkunci.
Saat di ladang, korban mendapat kabar dari istrinya bahwa rumah mereka kemalingan. Tak hanya telepon genggam dan uang, tersangka juga menggondol pengecasnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela belakang. Sesampai di rumah, Korban mendapati pakaian di dalam kamarnya tampak berserakan.
Pencuri mengobrak-abrik pakaian korban untuk menemukan barang berharga. Korban menderita kerugian hingga Rp 6.750.000 dan lantas melapor ke Polsek Sinbaoi
Tak lama berselang pascakejadian, korban mendapat informasi dari temannya bernama Gombloh. Seseorang telah menggadaikan ponsel korban senilai Rp. 700 ribu rupiah.
Korban kemudian meminta temannya untuk mengambil ponsel tersebut. Dari sanalah diketahui pelaku pencurian adalah Sam.
“Kemudian pelapor bersama ketua RT setempat mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu unit gawai merek Realme warna biru. Saat diinterogasi, pelaku membenarkan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara di bobol.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine tersangka positif mengandung narkoba. Adapun jenis obat-obatan terlarang yang digunakan pelaku adalah Amphethamin.
“Hasil tes urine tersangka Positif Amphethamin. Untuk selanjutnya Tersangka sudah dalam penahanan dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana,” imbuhnya. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Razia Pekat di Kepulauan Meranti: 3 Pasangan Belum Menikah dan 1 Pemakai Narkoba Diamankan
RiauAkses.com, Selatpanjang - Aparat gabungan dari Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau bersamaPengadilan Negeri Pekanbaru Tolak Gugatan Soal Limbah Tanah Tercemar Minyak Peninggalan Chevron di Blok Rokan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harapan untuk membuka tabir pemulihan lingkungan akibat dugaan limbahMassa Demo Proyek Masjid Annur di Kejaksaan Agung RI, Nama Putra Gubernur Riau Disebut-sebut
RiauAkses.com, Jakarta - Kelompok yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa dan Pemuda PeduliMaroko Kandas! Perancis Bertemu Argentina di Final Piala Dunia 2022
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kegemilangan timnas Maroko di ajang Piala Dunia 2022 Qatar akhirnyaDesa Mekong Juara I Lomba Desa Pangan Aman, Berpotensi Wakili Riau ke Nasional
RiauAkses.com, Selatpanjang – Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat meraih Juara I Lomba







Komentar Via Facebook :