https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 203 Miliar di Bengkalis, KPK Tahan Pengusaha Suryadi Halim

Kamis, 11 Mei 2023 | 11:07 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 203 Miliar di Bengkalis, KPK Tahan Pengusaha Suryadi Halim

KPK menahan pengusaha Suryadi Halim, Rabu (10/5/2023). Foto: Net

RiauAkses.com, Bengkalis - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu kontraktor dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Suryadi Halim.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2013 sampai dengan 2015.

Adapun Suryadi juga duduk sebagai Komisaris PT Rimbo Peraduan. Perusahaannya mengerjakan sebagian dari proyek multiyears tersebut, yakni Jalan Lingkar TImur Duri Bengkalis.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Suryadi merupakan satu dari 10 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tim penyidik menahan tersangka Suryadi Hardi untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Menurut Asep, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan Rp 203,9 miliar untuk membangun Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis. 

Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2012 dan 2013. Suryadi menginginkan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut.

Suryadi disebut menemui Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh sebelum lelang dimulai. Tujuannya untuk mengondisikan proses lelang.

 

Herliyan kemudian memerintahkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dan Ketua Pokja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo.

“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka Suryadi untuk Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang dimaksud,” ujar Asep.

Perusahaan tersebut mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis. Dalam pengerjaannya, ditemukan ketidaksesuaian volume item pekerjaan dengan isi kontrak.

Suryadi diduga berperan menyetujui pengeluaran beberapa uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak seperti PPTK dan staf bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum, dan staf keuangan bagian Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis.

Tujuannya, pengurusan termin pembayaran bisa dilakukan secara tepat waktu meskipun perkembangan pembangunan tidak dipenuhi. 

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar,” ujar Asep.

Suryadi kemudian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus.

 

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, M Nasir.

Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Wika) Persero, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika Persero, Didit Hartanto.

Staf Pemasaran PT Wika Persero, Firjan Taufan; Komisaris atau kontraktor PT Rimbo PEraduan, Suryadi Halim; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN bernama Handoko Setiono. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# KPK# Suryadi Halim# Korupsi# Proyek Jalan Lingkar# Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Geger Suami Istri Berprofesi Polisi-Jaksa di Riau Diduga Kompak Terima Suap Perkara Narkoba

    Riau•
    Rabu, 10/05/2023 | 10:15 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Institusi kepolisian dan kejaksaan benar-benar bisa tercoreng akibat
  • 4 Pejabat KPU Bengkalis Ditahan Polisi, Kasus Korupsi Rugikan Negara 4,5 Miliar

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 22:10 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis ditahan pihak
  • Waduh! Jaksa Perempuan di Bengkalis Ditangkap Kejati Riau, Diduga Terkait Perkara Narkoba

    Riau•
    Senin, 08/05/2023 | 22:19 WIB
    RiauAkses.cok, Bengkalis - Tim Pengamanan Kejati Riau menangkap seorang jaksa perempuan yang
  • 3 Tahun Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Siak Dihentikan Saat Tahun Politik, Begini Respon Kejati Riau

    Riau•
    Kamis, 04/05/2023 | 22:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Langkah Kejaksaan Tinggi Riau yang akan menghentikan penyidikan kasus
  • Kejati Riau Sebut Tak Temukan Niat Jahat, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bansos Siak Segera Dihentikan

    Riau•
    Rabu, 03/05/2023 | 11:37 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau segera
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Gandeng NU dan Muhammadiyah, MPW Pemuda Pancasila Riau Selenggarakan Seminar Kebangsaan Hari Lahir Pancasila

    Gandeng NU dan Muhammadiyah, MPW Pemuda Pancasila Riau Selenggarakan Seminar Kebangsaan Hari Lahir Pancasila

    Selasa, 10/06/2025 | 12:54 WIB
  • Asap Hitam Menyapu Harapan: MDA Al Muhtadin Ludes Terbakar Menjelang Wisuda

    Asap Hitam Menyapu Harapan: MDA Al Muhtadin Ludes Terbakar Menjelang Wisuda

    Rabu, 11/06/2025 | 18:08 WIB
  • Sempat Ditahan, 11 Ijazah Pekerja PT SRP Resmi Dikembalikan

    Sempat Ditahan, 11 Ijazah Pekerja PT SRP Resmi Dikembalikan

    Rabu, 11/06/2025 | 14:45 WIB
  • PT Sinergi Integritas Agroindustri Lakukan Audit ISPO untuk Meningkatkan Keberlanjutan

    PT Sinergi Integritas Agroindustri Lakukan Audit ISPO untuk Meningkatkan Keberlanjutan

    Rabu, 11/06/2025 | 15:58 WIB
  • Menjaga Marwah Lewat Gasing: Polsek Merbau Rayakan HUT Bhayangkara dengan Warisan Budaya

    Menjaga Marwah Lewat Gasing: Polsek Merbau Rayakan HUT Bhayangkara dengan Warisan Budaya

    Rabu, 11/06/2025 | 23:59 WIB
  • Lobi Gubri Abdul Wahid Berbuah Manis, Anggaran Pusat Kucur untuk Revitalisasi Sekolah Riau

    Lobi Gubri Abdul Wahid Berbuah Manis, Anggaran Pusat Kucur untuk Revitalisasi Sekolah Riau

    Rabu, 11/06/2025 | 13:31 WIB
  • Kisruh Notaris di Kepulauan Meranti Berakhir Damai, Kakanwil Kemenkumham Riau Fasilitasi Rekonsiliasi dan Harmoni Profesi Dipulihkan

    Kisruh Notaris di Kepulauan Meranti Berakhir Damai, Kakanwil Kemenkumham Riau Fasilitasi Rekonsiliasi dan Harmoni Profesi Dipulihkan

    Rabu, 11/06/2025 | 12:31 WIB
  • Bersihkan Stadion Riau, Volunteer PLN Kumpulkan Sampah Plastik untuk Didaur Ulang

    Bersihkan Stadion Riau, Volunteer PLN Kumpulkan Sampah Plastik untuk Didaur Ulang

    Senin, 16/06/2025 | 20:42 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya