https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Wow! 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Menko Luhut: Bayar Denda, Kalau Tak Mau Diambil Pemerintah!

Rabu, 10 Mei 2023 | 12:24 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Wow! 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Menko Luhut: Bayar Denda, Kalau Tak Mau Diambil Pemerintah!

Lebih dari 9 juta hektare kebun sawit di Indonesia tidak membayar pajak. Foto: Net

RiauAkses.com - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) mengungkap luasan kebun kelapa sawit yang tak membayar pajak. Diperkirakan, ada 9 juta hektare tanaman kelapa sawit yang mengemplang pajak ke negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, luasan kebun sawit tertanam di Indonesia saat ini mencapai 16,8 juta hektare. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7,3 juta hektare saja yang membayar kewajiban pajak.

Luhut mengaku meminta BPKP melakukan audit terhadap usaha kebun sawit untuk  mengetahui tahapan langkah ke depan. Setelah diaudit ia mendapat angka yang cukup mengejutkan 

"Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," kata Luhut di Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Meski hal tersebut merupakan pelanggaran, namun Luhut kurang setuju masalah itu diselesaikan lewat jalur hukum pengadilan. Ia memilih mengusulka kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo agar menjatuhkan sanksi memberikan penalti atau dend terhadap pengemplang pajak kelapa sawit.

"Saya bilang, Pak Presiden enggak usah dibawa legal, pokoknya penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau enggak bayar diambil pemerintah," tuturnya. 

Luhut khawatir jika persoalan tersebut dibawa ke meja hijau, nasib kebun sawit yang tak membayar pajak akan sama dengan skandal BLBI.

"Kalau dibawa ke pengadilan, seperti BLBI 2023 tidak selesai-selesai, 'kungfu' pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja," imbuh Luhut.

 

2.671 Subjek Hukum

Berdasarkan data yang dihimpun PURAKA, sejak Agustus 2021 hingga Maret 2023, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan 11 surat keputusan yang berisi subjek hukum yang melakukan pembukaan hutan dan kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan.

Total ada sebanyak 2.671 subjek hukum (korporasi, kelompok, individu dan instansi pemerintah) yang menguasai lahan tersebut. Kebanyakan lahan hutan yang dikuasai dipergunakan untuk kebun kelapa sawit.

Tujuan penerbitan SK tersebut untuk memberikan 'pengampunan' hingga batas waktu 23 November 2023 mendatang. Hal tersebut merupakan mandat pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. 

Berdasarkan beleid itu, bisa dilakukan upaya pembebasan jerat pidana kehutanan kepada pelaku usaha tanpa izin yang ada sebelum terbitnya UU Cipta Kerja.

Syaratnya, para penguasa hutan tanpa izin bersedia membayar denda dengan rumus perhitungan yang ditentukan oleh KLHK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Luhut Ketua Pengarah Satgas Kelapa Sawit

Untuk mengoptimalkan Tata Kelola Industri Sawit, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara alias Satgas Tata Kelola Industri Sawit.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk memimpin Satgas ini.

Luhut jadi Ketua Pengarah dengan dua wakil, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinaotr Politik Hukum Keamanan Mahfud Md. Sedangkan Suahasil jadi Ketua Pelaksana.

 

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur soal Satgas ini, yang diteken Jokowi pada 14 April 2023.

Selain untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, Satgas ini juga dibentuk untuk penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri ini.

Dalam Satgas ini, pengarah bertugas memberi arahan kepada pelaksana terkait percepatan penanganan tata kelola industri dan pemulihan penerimaan tersebut. Lalu pengarah yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Sedangkan pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melakukan upaya hukum, hingga pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit.

Akan tetapi, Satgas tidak berwenang ke penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait sawit yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sedang ada upaya hukum, atau telah inkrah. Satgas ini bertugas sampai 30 September 2024. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Kebun Sawit# Pajak# BPKB# BPDKS# Menko Marves# KLHK# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Badut Ini Sekap dan Cabuli Remaja Perempuan di Bawah Umur, Sering Mangkal di Persimpangan Jalan Kota Pekanbaru

    Hukum•
    Rabu, 10/05/2023 | 12:14 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pria berprofesi badut menyekap lalu mencabuli remaja perempuan
  • Geger Suami Istri Berprofesi Polisi-Jaksa di Riau Diduga Kompak Terima Suap Perkara Narkoba

    Riau•
    Rabu, 10/05/2023 | 10:15 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Institusi kepolisian dan kejaksaan benar-benar bisa tercoreng akibat
  • Asmar Pantau Persiapan Proyek Infrastruktur Kepulauan Meranti: Kontraktor Jangan Kerja Asal-asalan, Libatkan Warga Tempatan!

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 22:24 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar memantau
  • Warga Dumai Tewas Tabrak Truk Fuso sedang Parkir di Tepian Jalan Rokan Hilir

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 22:19 WIB
    RiauAkses.com, Rokan hilir - Seorang pengendara sepedamotor, Dicky Wanda Putra (20) meninggal dunia
  • 4 Pejabat KPU Bengkalis Ditahan Polisi, Kasus Korupsi Rugikan Negara 4,5 Miliar

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 22:10 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis ditahan pihak
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Terlilit Utang, Pria di Kepulauan Meranti Nekat Rekayasa Aksi Begal, Polisi Bongkar Cerita Bohong

    Terlilit Utang, Pria di Kepulauan Meranti Nekat Rekayasa Aksi Begal, Polisi Bongkar Cerita Bohong

    Kamis, 16/07/2026 | 09:11 WIB
  • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Rabu, 22/07/2026 | 08:49 WIB
  • Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Rabu, 22/07/2026 | 09:02 WIB
  • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

    BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

    Rabu, 22/07/2026 | 10:15 WIB
  • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Selasa, 21/07/2026 | 08:20 WIB
  • Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Senin, 20/07/2026 | 08:08 WIB
  • Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Senin, 20/07/2026 | 11:11 WIB
  • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    Rabu, 22/07/2026 | 12:37 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya