https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lingkungan /

Pengadilan Negeri Pekanbaru Tolak Gugatan Soal Limbah Tanah Tercemar Minyak Peninggalan Chevron di Blok Rokan

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:47 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Pengadilan Negeri Pekanbaru Tolak Gugatan Soal Limbah Tanah Tercemar Minyak Peninggalan Chevron di Blok Rokan

Penampakan limbah minyak yang mencemari lingkungan. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Harapan untuk membuka tabir pemulihan lingkungan akibat dugaan limbah tanah tercemar minyak (TTM) pada blok migas Rokan, Riau akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Rabu (14/12/2022) kemarin.

"Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian ringkasan amar putusan yang ditilik RiauAkses.com dari laman SIPP PN Pekanbaru, Kamis (15/12/2022) pagi.

Putusan tersebut ditetapkan oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan dan dua anggota majelis yakni Zefri Mayeldo Harahap serta Andry Simbolon. 

Gugatan LPPHI ini didaftarkan pada 6 Juli 2021 lalu dengan nomor register perkara: 150 / Pdt.G/ LH/ 2021/ PN Pbr. Dengan demikian, perkara ini baru putus hampir 1,5 tahun sejak diajukan ke pengadilan. Bisa disebut perkara gugatan perdata lingkungan hidup ini menjadi perkara yang terlama digelar di PN Pekanbaru.

Perkara ini membutuhkan sebanyak 54 kali persidangan hingga sampai pada pembacaan putusan, termasuk pemeriksaan setempat (sidang lapangan).

LPPHI dalam perkara ini menggugat sejumlah pihak. Di antaranya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sejak 9 Agustus 2021 lalu hengkang meninggalkan Blok Rokan. LPPHI sesungguhnya mempersoalkan limbah TTM yang ditinggalkan CPI selama beroperasi puluhan tahun di Riau.

Selain itu, pihak tergugat lainnya adalah SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas LHK Riau.

Dalam gugatannya, LPPHI meminta majelis hakim menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Termasuk terhadap mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya akibat limbah TTM tersebut.

 

LPPHI juga meminta agar PT CPI harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Pada bagian lainnya, majelis hakim diminta untuk menghukum PT CPI melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap hutan dan lahan/ tanah masyarakat yang terdampak akibat pencemaran meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk lokasi yang sudah dilakukan verifikasi oleh Dinas LHK Riau.

LPPHI juga meminta majelis hakim menghukum Para Tergugat membentuk tim audit yang mengikut sertakan satu lembaga independen termasuk satu dari unsur perguruan tinggi di Riau serta satu lembaga masyarakat beserta sebuah lembaga pengawas audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang terdiri dari unsur independen, LSM bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup. Tim tersebut dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I dengan masa tugas 10 tahun. (*)


TOPIK TERKAIT

# LPPHI# TanahTercemarMinyak# Chevron# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Massa Demo Proyek Masjid Annur di Kejaksaan Agung RI, Nama Putra Gubernur Riau Disebut-sebut

    Hukum•
    Kamis, 15/12/2022 | 09:15 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Kelompok yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli
  • Maroko Kandas! Perancis Bertemu Argentina di Final Piala Dunia 2022

    Dunia•
    Kamis, 15/12/2022 | 03:57 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kegemilangan timnas Maroko di ajang Piala Dunia 2022 Qatar akhirnya
  • Desa Mekong Juara I Lomba Desa Pangan Aman, Berpotensi Wakili Riau ke Nasional

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 23:06 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat meraih Juara I Lomba
  • Cegah Anggota Nakal, Propam Polda Riau Gelar Pembinaan Etika Profesi di Polres Kuansing

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 22:07 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan  – Propam Polda Riau laksanakan kegiatan Sosialisasi
  • Danlanal Dumai Kunjungi Kampung Bahari Nusantara di Kepulauan Meranti, Ada Kegiatan Bhakti Kesehatan

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 20:14 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti adakan Bhakti
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya