https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

4 Pejabat KPU Bengkalis Ditahan Polisi, Kasus Korupsi Rugikan Negara 4,5 Miliar

Selasa, 09 Mei 2023 | 22:10 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
4 Pejabat KPU Bengkalis Ditahan Polisi, Kasus Korupsi Rugikan Negara 4,5 Miliar

Polres Bengkalis menahan 4 pejabat KPU Bengkalis yang menjadi tersangka korupsi. Foto: Net

RiauAkses.com, Bengkalis - Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis ditahan pihak kepolisian setempat. Keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan di lingkungan KPU Bengkalis.

Penahanan keempat tersangka disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023) siang tadi.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AKBP Setyo menjelaskan, dalam perkara ini ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,59 miliar. Adapun kerugian tersebut bersumber dari dana KPU dalam pilkada tahun 2020 lalu sebesar 40 miliar. 

Modus korupsi bersama-sama yang dilakukan para tersangka yakni tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan. Akibatnya dana yang dikeluarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran.

"Sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Bimo.

Penyidik juga menemukan kala tersangka CG selaku bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.

 

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspekktur KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022 tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.760.

Adapun sumber kerugian negara dirincikan sebagai berikut:

a. Tekor kas sebesar Rp 192.570.900 realisasi belanja yang diajukan kepada KPPN dan disahkan dengan SPHL tidak sesuai dengan nilai belanja yang tercatat dalam BKU.

b. Pajak yang telah pungut sebesar Rp 385.662.861namun belum disetor kepada kas negara.

c. Penggunaan pribadi di rekening pribadi bendahara pengeluaran sebesar Rp 485.111.174.

d. Realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672.

e. Kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

 

Adapun keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Pejabat KPU# Ditahan# Bengkalis# Korupsi# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Waduh! Pemilik Aplikasi Khanza Tolak Beri Akses Sampai Direktur RSUD Kepulauan Meranti Diganti, Ini Permasalahannya

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 22:01 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Yayasan SIMRS Khanza Indonesia (YASKI) yang merupakan pengembang
  • Bupati Rokan Hilir Buka Manasik Haji Diikuti 270 CJH 

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 21:45 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong membuka bimbingan manasik
  • Geger Kasus Dugaan Transfer Uang dari Mitra Bisnis, Sekdaprov Riau Panggil Komisaris PT PIR Jonli

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 21:31 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kasus transfer uang janggal yang diduga melibatkan Komisaris PT PIR
  • Ribut dengan Suami Gara-gara Sarapan Pagi, Istri di Rohul Nekat Terjun ke Sungai Lalu Tenggelam

    Riau•
    Selasa, 09/05/2023 | 01:17 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Entah amarah apa yang menghinggapi hati Riati (48). Ia putus akal
  • Asmar Lantik 3 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Kepulauan Meranti: Jabatan Bukan Hadiah!

    Riau•
    Senin, 08/05/2023 | 22:38 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, AKBP (Purn) H Asmar melantik 3
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya