https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Tak Perlu Repot Pulang Kampung untuk Urus Pindah KTP Kepulauan Meranti, Begini Caranya

Rabu, 03 Mei 2023 | 22:43 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Novita Asri Irawan
Tak Perlu Repot Pulang Kampung untuk Urus Pindah KTP Kepulauan Meranti, Begini Caranya

Pengurusan pindah KTP saat ini sangat mudah. Foto: Net

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pengurusan pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus kembali ke daerah asal dengan meminta surat keterangan pindah. Padahal, urusan yang bikin ribet dan buang waktu itu saat ini tak dibutuhkan lagi.

Warga masyarakat cukup mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat domisili.

Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo menjelaskan bagi masyarakat yang ingin pindah KTP di Kepulauan Meranti, cukup melengkapi surat keterangan domisili yang ada saat ini seperti KTP dan KK.

"Jadi masyarakat cukup melengkapi syarat dan mengurus dengan datang ke kantor kita. Tidak perlu pulang kampung lagi," ujar Widodo, Rabu (3/5/2023).

Pengurusan pindah KTP tersebut akan dilayani melalui Disdukcapil tempat domisili melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi saat ini.

"Pengurusan pindahnya dari sini melalui electronic office. Bila syarat lengkap, nanti kita akan buat surat keterangan pindah dan kita upload ke sistem untuk disetujui," ungkapnya.

Widodo menegaskan fasilitas pindah KTP domisili tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga selain memudahkan masyarakat juga tak harus mengeluarkan biaya tambahan.

 

"Kalau masyarakat harus kembali ke daerah asalnya tentu mengeluarkan biaya. Jadi sebenarnya saat ini pengurusan pencatatan sipil cukup sederhana, " tuturnya.

Meski demikian pihaknya tetap selektif dalam memfasilitasi kepindahan KTP. Pasalnya dalam beberapa kejadian, ada masyarakat yang mengurus pindah KTP untuk dimudahkan dalam hal tertentu.

"Seperti ada orang yang mengurus pindah ke sini hanya untuk mengurus paspor. Pengakuannya karena mengurus paspor di daerah asalnya sulit. Makanya kita juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selektif," katanya.

Dirinya juga memastikan dalam pengurusan pencatatan sipil saat ini tidak akan bisa dimanipulasi, karena seluruh data sudah terintegrasi melalui sistem.

"Contoh saat pindah domisili, jadi data awalnya nanti akan diperbarui dan tidak ada lagi data yang ganda." Pungkasnya.

Sebagai tambahan, hingga semester II tahun 2022, penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti yang tercatat melalui aplikasi berjumlah 211.187 jiwa.

Pengurusan pindah domisili diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2028 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. (R-01)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# KTP# KTP Pindah# Disukcapil# Kepulauan Meranti# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Proyek Payung Elektrik Rp 42 Miliar Masjid An Nur Riau Bikin Gaduh: Kontraktor Diblacklist, Kejati Riau Mulai Membidik

    Riau•
    Rabu, 03/05/2023 | 22:19 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Proyek payung mewah elektrik Masjid Agung An Nur Provinsi Riau
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas 2023, Bupati Rohil Sampaikan Hal Ini

    Riau•
    Rabu, 03/05/2023 | 17:09 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir menggelar upacara peringatan
  • Kejati Riau Sebut Tak Temukan Niat Jahat, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bansos Siak Segera Dihentikan

    Riau•
    Rabu, 03/05/2023 | 11:37 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau segera
  • Fakta Lulusan SMA dan Sarjana di Riau Lebih Sulit Dapat Pekerjaan, Di Mana Kesalahannya?

    Riau•
    Rabu, 03/05/2023 | 11:28 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Pusat Statistik mengungkap Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
  • Heboh Sekdaprov SF Hariyanto Sebut Dana Stunting Disikat Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin Tak Angkat Telepon

    Riau•
    Rabu, 03/05/2023 | 11:19 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Mengagetkan, bagai disambar geledek. Sekretaris Daerah Provinsi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya