https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

18 Perusahaan di Riau Diperiksa Disnaker karena Masalah THR Idul Fitri, Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Sabtu, 29 April 2023 | 21:03 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : P. Parlindungan
18 Perusahaan di Riau Diperiksa Disnaker karena Masalah THR Idul Fitri, Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Disnaker Riau menerima sebanyak 23 pengaduan masalah THR Idul Fitri 2023. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut ada sebanyak 23 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Dari 23 yang masuk tersebut, tercatat sebanyak 17 perusahaan dan satu yayasan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. 

"Kita sudah membagi pengawas untuk melakukan pemeriksaan terkait pengaduan pelanggaran THR," ujar Rival Lino, Sabtu (29/4/2023).

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak perusahaan akan disanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Pelanggaran pemberi kerja tidak memberikan THR adalah pelanggaran normatif sesuai Permenaker 6 Tahun 2016. Aduan yang masuk ke Disnaker akan dilakukan penindakan oleh pengawas ketenagakerjaan," tegasnya. 

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di pasal 10 dijelaskan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh dikenai denda sebesar 5 persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain itu pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

 

Sementara itu, dalam pasal 11 Permenaker tersebut diatur pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan kepada dikenai sanksi administratif. 

Merujuk pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tindakan ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (CR-01)
 

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Disnakertrans# THR# Riau# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Korban Terakhir Terbaliknya Kapal Cepat Evelyn Calisca 01 Ditemukan, Operasi Pencarian Ditutup!

    Riau•
    Sabtu, 29/04/2023 | 19:56 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Tim SAR Gabungan menemukan korban terakhir yang hilang dalam
  • PLN Siapkan 108 Charging Station di Labuan Bajo untuk Kendaraan Utama Mobil Listrik di KTT ASEAN

    Nasional•
    Sabtu, 29/04/2023 | 18:55 WIB
    RiauAkses.com, NTT - Gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo akan berlangsung
  • Harga Mall Mewah yang Dibeli Pemilik RAPP Sukanto Tanoto Nyaris Setara APBD Riau dan Lampaui APBD 3 Kabupaten Terkaya di Riau

    Riau•
    Sabtu, 29/04/2023 | 15:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Aksi ekspansi bisnis konglomerat Indonesia, Sukanto Tanoto membeli mall
  • Polisi Amankan Nahkoda dan 4 ABK Speedboat Evelyn Calisca 01 yang Terbalik dan Tewaskan 11 Penumpang di Perairan Guntung Inhil

    Riau•
    Sabtu, 29/04/2023 | 15:08 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Kepolisian mengamankan lima awak kapal cepat SB Evelyn Calisca 01
  • Heboh! Mobil Plat Merah Pemkab Bengkalis Diteriakin Warga karena Serobot Antrean Kapal Roro

    Riau•
    Sabtu, 29/04/2023 | 14:55 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Sebuah mobil plat merah diduga milik Pemkab Bengkalis, Riau
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya