https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Nunggak Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir

Sabtu, 29 April 2023 | 14:48 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : P. Parlindungan
Nunggak Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir

PLN memutus aliran listrik ke Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir, Jumat (28/4/2023). Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Rokan Hilir - PLN Bagan Siapiapi memutus aliran listrik ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir. Langkah tegas ini dilakukan karena Dinas PUPR menunggak pembayaran tagihan listrik.

Akibatnya, sejak Jumat (28/4/2023) pagi, aliran listrik diputus dengan cara dilakukan penyegelan oleh Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) PLN Bagan Siapiapi.

Manager ULP PLN Bagan Siapiapi, Syamsurizal membenarkan pemutusan aliran listrik di kantor PUPR Rohil tersebut. Menurutnya, sesuai dengan kebijakan perusahaan, pelanggan yang tidak membayar tagihan melewati tanggal 20 setiap bulan akan dilakukan sanksi.

Syamsurizal menyebut kebijakan PLN berlaku sama untuk semua pelanggan, tanpa terkecuali.

"Iya, seperti yang ada di berita, lewat tanggal 20 (setiap bulan). Kita memberlakukan sama seperti pelanggan umum," tegas Syamsurizal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/4/2023) malam.

Syamsurizal belum bisa memastikan nominal jumlah tagihan listrik yang belum dibayar oleh Dinas PUPR Rohil. Ia mengaku sedang dalam perjalanan usai melakukan penagihan tunggakan pelanggan lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Rohil belum bisa dikonfirmasi apa penyebab sehingga tagihan listrik belum dibayar yang mengakibatkan sambungan diputus sementara oleh pihak PLN Bagan Siapiapi. (R-02)
 

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# PLN# Dinas PUPR# Rokan Hilir# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Asmar Pertimbangkan Ulang Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Ini Alasannya

    Riau•
    Jumat, 28/04/2023 | 20:38 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar
  • Sejak Februari Lalu Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Berapa Anggaran yang Disiapkan Pemprov Riau? 

    Riau•
    Jumat, 28/04/2023 | 20:20 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya dikejutkan oleh bencana kebakaran
  • KPK Ambil Sampel Suara Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, 2 Pejabat BPK Diperiksa

    Riau•
    Jumat, 28/04/2023 | 19:48 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penuntasan
  • Tragis! 2 Pasangan Suami-Istri Tewas Korban Tenggelamnya Speedboat Evelyn Calisca, 9 Jenazah Dibawa ke Tembilahan

    Riau•
    Jumat, 28/04/2023 | 18:22 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Tim SAR Gabungan membawa 9 dari 11 jenazah korban kecelakaan
  • Gadis Perawan Diperkosa Pria Gaek di Rokan Hilir, Modus Ritual Tarik Emas di Dalam Kamar

    Riau•
    Jumat, 28/04/2023 | 18:06 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tindakan kriminal pemerkosaan dengan modus 'penarikan' emas di
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya