Home / Riau /
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, 2 Pejabat BPK Diperiksa
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti M Adil pada Kamis (6/4/2023). Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penuntasan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Untuk mendukung pembuktian perkara nantinya, sampel suara M Adil telah diambil oleh penyidik KPK.
Pengambilan sampel suara tersebut untuk bahan pencocokkan dengan sejumlah percakapan terkait penerimaan suap.
"Tim penyidik telah melakukan pengambilan sampling (sampel) suara tersangka MA (Muhammad Adil) untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi- di lingkungan BPK Riau. Di antaranya Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 27 April kemarin bertempat di gedung Merah Putih KPK.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep," sebut Ali.
Ali menerangkan Ruslan dan Odipong dimintai keterangan terkait temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain itu, keduanya juga dikonfirmasi tentang adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka Muhammad Fahmi Aressa (MFA) dari M Adil.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti M Adil pada Kamis (6/4/2023) malam lalu. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
Selain itu KPK juga menangkap Plt Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau Muhammad Fahmi Aressa.
Adil terjerat dalam 3 kasus korupsi suap yakni fee pengadaan jasa umrah, dee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti dan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Fahmi.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti atau MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
M Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih yang juga merupakan orang kepercayaan Adil.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM). PT TM yang bergerak di bidang jasa travel umroh tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh, maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka FN sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, MFA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tragis! 2 Pasangan Suami-Istri Tewas Korban Tenggelamnya Speedboat Evelyn Calisca, 9 Jenazah Dibawa ke Tembilahan
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Tim SAR Gabungan membawa 9 dari 11 jenazah korban kecelakaanGadis Perawan Diperkosa Pria Gaek di Rokan Hilir, Modus Ritual Tarik Emas di Dalam Kamar
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tindakan kriminal pemerkosaan dengan modus 'penarikan' emas diSpeedboat SB Evelyn Calisca 01 Bawa 78 Penumpang Terbalik di Perairan Laut Inhil, Berapa Sebenarnya Kapasitas Angkutnya?
RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Spekulasi dan teka-teki penyebab terbalik hingga tenggelamnyaNelayan Hilang Tenggelam di Perairan Rokan Hilir Ditemukan Meninggal Dunia
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Operasi pencarian nelayan yang hanyut di perairan Bubu Telajur, RokanSeram! Harimau Sumatera Tampakkan Diri di Kawasan PT RAPP, Kepala BKSDA Riau: Itu Rumah Habitat Aslinya!
RiauAkses.com, Pelalawan - Tampakkan diri kawasan akasia, PT RAPP di Pelalawan, Riau. Para







Komentar Via Facebook :