https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

KPK Sebut Pemda di Riau Berwenang Periksa Dokumen Perizinan Lahan Korporasi

Rabu, 14 Desember 2022 | 18:12 WIB  
Penulis : Sigit Eka Yunanda | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
KPK Sebut Pemda di Riau Berwenang Periksa Dokumen Perizinan Lahan Korporasi

Anggota Stranas KPK RI, Muhammad Isro. Foto: riaukases.com/ sigit

RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengungkap pemerintah aerah (Pemda) kesulitan meminta perusahaan menyerahkan surat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

Menurut Murod, butuh payung hukum yang kuat untuk memaksa perusahaan menyerahkan administrasi mereka.

"Dibutuhkan payung hukum agar ada hal yang bersifat memaksa pemilik izin memberikan akses data perizinan kepada pemda dalam rangka pengawasan," kata Murod dalam pertemuan dengan Tim Stranas KPK, Senin lalu.

Anggota Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI, Muhammad Isro menyatakan sebagai wali data, Pemda memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan menunjukkan administrasi perizinannya.

Sebagai instansi yang mengeluarkan sejumlah izin perkebunan seperti Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan, menurut Isro  sangat aneh jika pemda tak kuasa menekan perusahaan. 

“Pemda ini kan wali datanya. Yang berikan izin harusnya lebih powerfull,” ujar Muhammad Isro.

Isro mengambil contoh kasus di Papua. Di wilayah tersebut semua perusahaan yang beroperasi wajib menunjukkan kelengkapan administrasi mereka. Pemerintah Provinsi Riau seharusnya dapat melakukan pemanggilan kepada pihak yang dicurigai berlaku curang.

“Kita panggil perusahaan yang jelas-jelas bermasalah, HGU kalian mana, IUP kalian mana?” ujarnya.

 

Isro menyebut peran pemda minim dalam menegakkan administrasi perusahaan perkebunan. Hal ini tercermin dari rendahnya pengawasan terhadap perkebunan. Jika berjalan dengan baik, seharusnya pendataan akan benar.

“Seharusnya ini tidak terjadi kalau pengawasan kabupaten kota berjalan, ini rapi datanya. Tapi ini tidak berjalan,” paparnya.

Terkait masalah hukum, ia menyebut sebetulnya ada banyak payung hukum terkait kelengkapan administrasi perkebunan Termasuk untuk penertibannya ada di SK Dirjen Perkebunan. 

“Kita ada SK Dirjen Perkebunan untuk merekonstruksi peta, tapi lagi-lagi ini soal keseriusan pemda,” tutup Isro. (CR-02)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses# RiauAksesCom# KPK# IzinUsahaPerkebunan# StranasKPKRI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jalan Poros Lukun-Sungai Tohor di Kepulauan Meranti Banjir Setinggi Lutut, Aktivitas Warga Terganggu

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 18:01 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Curah hujan tinggi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang
  • DPRD Kota Pekanbaru Imbau Tak Berlebihan Rayakan Nataru

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 16:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengimbau masyarakat untuk tak
  • Pejabat Perusahaan Kongsi BUMD Siak dengan PTP Nusantara V Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Buah Sawit

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 15:48 WIB
    RiauAkses.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan satu lagi tersangka korupsi Rp 1,9 miliar
  • Riau Ranking 5 Peredaran Narkoba di Indonesia, Jumlah Pengguna Capai 1,6 Persen Penduduk

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 14:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim menyebut Provinsi Riau
  • Polda Riau Razia 6 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Ini Hasilnya

    Riau•
    Rabu, 14/12/2022 | 12:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau gelar operasi penyakit masyarakat pada Selasa, (13/12/2022)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya